blank
Kegiatan sosialisasi e-BLUD digelar di Kantor Wabup Grobogan. Foto: tyaw

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Sekda Grobogan, Anang Armunanto menegaskan pentingnya penguatan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), melalui penerapan Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) e-BLUD, agar pengelolaan layanan publik di Grobogan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Penegasan itu disampaikan Sekda, dalam rapat koordinasi pengelolaan BLUD yang digelar di lingkungan Pemkab Grobogan. Rakor sekaligus sosialisasi penerapan SIPD e-BLUD itu, dilakukan di Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan, Jumat (13/3/2026).

Dalam forum yang dihadiri berbagai pengelola layanan itu, Anang Armunanto menekankan, penerapan SIPD e-BLUD di Grobogan, menjadi bagian penting dalam meningkatkan tata kelola keuangan layanan publik. Melalui sistim itu, pemkab mendorong pengelolaan anggaran yang lebih tertata sekaligus mudah diawasi.

BACA JUGA: Warteg Gratis Alfamart, 60 Ribu Paket Buka Puasa Dibagikan Selama Ramadan

Sejumlah pejabat daerah turut hadir dalam kegiatan itu. Di antaranya, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Daerah, Kepala Bidang Administrasi Anggaran BPPKAD, serta Kepala Bagian Hukum Setda.

Dalam arahannya, Sekda Anang Armunanto mengingatkan, fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dimiliki BLUD, harus diimbangi dengan ketelitian dalam setiap penggunaan anggaran.

Menurutnya, pola keuangan BLUD memang memberikan ruang keluwesan bagi pengelola layanan, untuk mengatur pendapatan dan belanja. Dengan sistim itu, unit layanan diharapkan dapat bergerak lebih cepat dalam merespons kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA: Menavigasi Kebijakan Moneter-Fiskal dalam Memitigasi Eskalasi Timur Tengah

Meski demikian, keluwesan itu tetap berada dalam koridor aturan yang harus dipahami secara utuh, oleh seluruh pengelola layanan. Sekda pun menegaskan kelonggaran pengelolaan anggaran, bukan berarti tanpa batasan.

”Hati-hati. Sudah diberikan pengecualian dan fleksibilitas, jangan sampai justru terjadi kesalahan,” pesan Anang dalam rakor itu.

Dia menjelaskan, kesalahan dalam pengelolaan anggaran, sering kali muncul bukan karena unsur kesengajaan. Kesalahan lebih sering terjadi karena kurang cermat memahami ketentuan yang berlaku, dalam pengelolaan anggaran layanan publik.

BACA JUGA: Jelang Mudik Idul Fitri, Polres Wonosobo Cek Kesiapan Jalur Wisata Dieng dan Pos Pengamanan Lebaran

Oleh karena itu, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran layanan, harus dirancang melalui perencanaan yang matang. Perencanaan itu penting, agar setiap pengeluaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat. Pada prinsipnya, setiap uang yang keluar harus didukung perencanaan yang baik.

Sekda juga mengingatkan, agar setiap kegiatan layanan selalu mengacu pada dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Dokumen itu memuat berbagai rencana kegiatan layanan, yang akan dijalankan dalam satu tahun anggaran.

Selain itu, RBA juga mencantumkan target kinerja serta proyeksi pendapatan dan belanja, yang menjadi dasar operasional BLUD. ”Kalau BLUD memiliki RBA, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan RBA,” lanjut Sekda, sambil menegaskan pentingnya konsistensi perencanaan.

Pada kesempatan itu juga disampaikan, pentingnya pemahaman kerangka hukum dalam pengelolaan BLUD, di lingkungan pemkab. Dia menyebutkan, salah satu pedoman utama dalam pengelolaan BLUD yakni, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, yang mengatur teknis BLUD.

Tya Widya