
Ia menjelaskan bahwa dengan berlakunya undang-undang baru, jaksa penuntut umum tidak lagi sekadar berperan sebagai pelaksana penuntutan, tetapi juga sebagai pendidik hukum bagi masyarakat, termasuk dalam menjamin pemenuhan 17 hak tersangka dan terdakwa, perlindungan bagi penyandang disabilitas, serta penerapan asas domisili.
Ia menyoroti mekanisme pengakuan bersalah dan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, termasuk deferred prosecution agreement untuk korporasi yang mensyaratkan restitusi korban dan perbaikan tata kelola.
Dari perspektif peradilan, Ketua Pengadilan Negeri Salatiga, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., membawakan materi berjudul “Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional”. Ia menelusuri pergeseran historis dari KUHP kolonial menuju KUHP nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan peralihan dari pendekatan retributif ke korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Johanis menekankan bahwa tantangan utama justru berada pada penerimaan masyarakat terhadap pola pemidanaan baru yang tidak lagi menempatkan penjara sebagai sanksi utama, tetapi menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultima ratio) seiring berkembangnya pidana alternatif dan pengakuan terhadap hukum adat.
Dekan FH UKSW, Profesor Dr. Christina Maya Indah S., S.H., M.Hum., menyampaikan materi bertajuk “Upaya Pencari Keadilan dalam KUHP Lama dan Baru”. Ia menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi, termasuk penggunaan alat bukti elektronik, perlindungan korban trauma yang tidak harus berhadapan langsung dengan pelaku di persidangan, serta penguatan prinsip due process of law.
Menurutnya, orientasi baru ini tidak lagi menekankan pembalasan, melainkan pemulihan bagi pelaku dan korban melalui mekanisme keadilan rehabilitatif, restoratif, dan restitutif, disertai penguatan hak untuk tidak memberatkan diri sendiri, transparansi persidangan, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Dari lembaga pemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., memaparkan materi berjudul “Peran dan Penguatan BAPAS dalam KUHP dan KUHAP Baru”.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana untuk mengoptimalkan pidana alternatif demi mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan, yang saat ini menghadapi jumlah narapidana dan tahanan jauh di atas kapasitas ideal.
Menurutnya, penguatan peran pembimbing kemasyarakatan melalui pidana pengawasan, kerja sosial, dan skema reintegrasi sosial menjadi kunci agar semangat keadilan korektif dan rehabilitatif dalam KUHP dan KUHAP baru dapat terwujud secara nyata.
Dalam sambutan mewakili Rektor UKSW, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kealumnian (WR KK) Profesor Yafet Yosafet Wilben Rissy menegaskan, bahwa Indonesia sedang memasuki masa transisi hukum yang sangat penting dengan berlakunya KUHP 2023 dan penerapan KUHAP baru.













