blank
FH UKSW Gelar Seminar Hukum Nasional bertema “Sistem Peradilan Terpadu Menyikapi KUHP dan KUHAP Baru”. Foto: Dok/UKSW

Ia mengingatkan bahwa perubahan besar ini berpotensi menimbulkan kesenjangan antara teori dan praktik, sehingga membutuhkan kajian serius dari akademisi, mahasiswa, penyidik, jaksa, hakim, dan seluruh pemangku kepentingan hukum. Profesor Yafet juga menyinggung konsep “the golden triangle of law” Gustav Radbruch yang menekankan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi utama dalam mengawal transisi ini.

Kepala Biro SDM Polda Jawa Tengah, Dr. Noviana Tursanurohmad, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya mengapresiasi kolaborasi Polda Jateng dan UKSW yang langsung diwujudkan melalui penyelenggaraan seminar ini, sembari berharap Pusat Studi Kepolisian dapat memberikan manfaat nyata bagi Polri dan masyarakat luas.

Reformasi tersebut membawa implikasi luas terhadap sinergi kelembagaan dalam sistem peradilan pidana terpadu, meliputi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan, meskipun kompleksitas pengaturan dan dinamika implementasinya memunculkan tantangan pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Diperlukan ruang akademik seperti seminar ini untuk mempertemukan gagasan kritis serta pengalaman praktis dari akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa guna mengkaji pembaruan hukum pidana secara komprehensif.

Melalui seminar ini, FH UKSW berharap peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual atas perubahan substansi hukum pidana, tetapi juga mampu menganalisis implikasinya terhadap kelembagaan penegak hukum dan praktik peradilan pidana di Indonesia.

Forum ini diharapkan melahirkan rekomendasi akademik yang konstruktif bagi pembaharuan hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat budaya akademik yang kritis dan berkelanjutan dalam pengembangan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

Ning S