
Sasaran penyelidikan diperluas mencakup orang (termasuk korporasi), benda dan aset tidak berwujud, tempat termasuk cyber space, hingga peristiwa dan kegiatan.
Ia juga menyoroti bahwa penyelidikan yang semestinya bersifat informal kini diatur lebih formal dengan rincian teknis seperti pengamatan, pengolahan TKP, pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, pelacakan, hingga analisis dokumen.
“KUHAP yang baru juga memperkenalkan sejumlah upaya paksa yang selama ini tersebar di berbagai regulasi, seperti penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, pemeriksaan surat, hingga larangan bepergian ke luar negeri,” pungkasnya.
Pembaharuan Penuntutan dalam KUHAP Baru
Kemudian, Dr. Febby Mutiara Nelson menguraikan pembaruan dalam aspek penuntutan, termasuk penguatan posisi penuntut umum sebagaimana diatur dalam Bab III KUHAP 2025.
“KUHAP Baru juga mengatur mekanisme gugurnya kewenangan penuntutan, antara lain apabila terdakwa membayar maksimum pidana denda dalam kategori tertentu, serta melalui penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif,” jelas Dr. Febby.
Ia menjelaskan adanya tiga jalur pengakuan bersalah dalam KUHAP, yaitu melalui mekanisme saksi mahkota, restorative justice yang ditanyakan hakim, serta mekanisme khusus plea bargaining.
Selain itu, diperkenalkan pula Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai bentuk alternatif penyelesaian perkara yang menekankan efisiensi sekaligus akuntabilitas.
Pembaharuan Persidangan Perkara Pidana
Penutup sesi ini, Dr. Ahmad Sofian menyoroti arah baru pembaruan persidangan perkara pidana yang tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman (retributif), tetapi bergerak menuju pendekatan korektif dan restoratif.
KUHAP Baru mendorong diversifikasi mekanisme penyelesaian perkara, mulai dari non-litigasi hingga persidangan formal, dengan tujuan utama efisiensi peradilan, perlindungan HAM, pemulihan korban, dan akuntabilitas pelaku. “KUHAP Baru menempatkan persidangan bukan sebagai satu-satunya jalan, melainkan sebagai last resort,” pungkasnya.
Ning S













