JAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunanannya Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.
Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian penyidikan mendalam, profesional, dan akuntabel.
Adapun para tersangka antara lain, LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI, FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2024 hingga sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
Selanjutnya MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru, ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS, ERW, Direktur PT BMM, FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP, dan RND selaku Direktur PT PAJ.
Kemudian TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International, VNR, Direktur PT SIP, RBN selaku Direktur PT CKK, dan YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Kapuspenkum Kejagung dan Direktur Penyidikan Kejagung, Anang Supriatna, S.H., MH menyampaikan, dalam kurun waktu tahun 2020-2024, pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri, serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy)
“Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara,” ungkap Anang dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, lanjut Anang, penyidik menemukan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Menurutnya, rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.













