
Ia menyebut, penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat.
“Meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai, dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara,” ujar Anang.
Adanya Kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
Para tersangka diduga secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.
“Perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di tengah masyarakat, yaitu kehilangan penerimaan negara, tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah yang sangat signifikan,” katanya.
Selain itu tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya, serta terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal Primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ning S













