blank
Kanwil Kemenkum Jateng edukasi siswa SMAN 2 Semarang soal hukum. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Isu kejahatan digital, kekerasan seksual, narkotika, hingga perdagangan orang kini kian dekat dengan kehidupan remaja.

Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turun langsung ke sekolah melalui program Kanwil Kemenkum Jateng Goes To School dengan memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Negeri 2 Semarang, Senin (9/2/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah yang terdiri dari R. Danang Agung Nugroho, Toto Kuncoro, dan Clara.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menyampaikan,,penyuluhan kali ini difokuskan pada isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan remaja.

“Antara lain pengamanan digital, pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penyalahgunaan narkotika, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ” ujarnya.

Penyuluh Hukum Madya Toto Kuncoro membuka sesi dengan menyampaikan materi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menekankan pentingnya kesadaran pelajar terhadap jejak digital yang dapat berdampak jangka panjang bagi masa depan.

“Setiap aktivitas di ruang digital meninggalkan jejak. Pelanggaran UU ITE tidak hanya berimplikasi pada sanksi pidana berupa denda dan penjara, tetapi juga berdampak pada rekam jejak sosial,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan siswa untuk selalu berpikir sebelum mengunggah konten, mencantumkan sumber informasi, tidak menyebarkan hoaks, serta menjaga etika dalam bermedia digital.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Clara, yang membahas Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia menjelaskan bahwa TPPO dapat berbentuk eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, pengemis paksa, pernikahan paksa, hingga perdagangan organ tubuh.
Menurutnya, pelajar SMA termasuk kelompok rentan menjadi korban TPPO, terutama melalui modus penawaran kerja atau casting dengan persyaratan yang tidak jelas.

“Pastikan setiap tawaran memiliki kejelasan tujuan, kontrak tertulis, dan dapat diverifikasi melalui instansi resmi seperti dinas ketenagakerjaan. Begitu pula dengan beasiswa ke luar negeri, harus dipastikan legalitas dan kebenarannya,” jelasnya.