
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dijelaskan bahwa kekerasan seksual mencakup perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, atau tindakan lain yang menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang secara paksa dan bertentangan dengan kehendak korban.
Para siswa diajak untuk berperan aktif dalam pencegahan TPKS, baik dengan tidak menjadi pelaku maupun berani melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual melalui Satgas TPKS sekolah atau guru Bimbingan Konseling.
Materi terakhir disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya R. Danang Agung Nugroho terkait penyalahgunaan narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ia menjelaskan bahwa narkotika merupakan zat yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan ketergantungan, serta berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental.
“Berdasarkan data tahun 2023–2024, jumlah penyalahguna narkotika mencapai 3,3 juta orang, dan remaja menempati urutan ketiga,” ungkapnya.
Ia mengingatkan siswa untuk tidak mudah menerima makanan, minuman, atau titipan barang dari orang yang tidak dikenal, serta menjauhi lingkungan yang dekat dengan minuman keras, rokok, dan narkoba.
Pihak SMA Negeri 2 Semarang menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap penyuluhan hukum ini dapat memberikan pemahaman yang aplikatif serta membekali siswa dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di era modern.
Melalui program Kanwil Kemenkum Jateng Goes To School, diharapkan para pelajar memiliki pemahaman hukum yang lebih baik, mampu melindungi diri, serta terhindar dari berbagai permasalahan hukum dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Ning S













