
Kehadiran advokat sejak awal proses penyelidikan tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai kontrol independen agar proses penyelidikan tidak keluar dari prinsip-prinsip keadilan.
Advokat pun diberi ruang untuk menyampaikan keberatan bila terdapat intimidasi atau perlakuan tidak profesional terhadap pihak yang dibelanya. Langkah ini mencerminkan komitmen kuat negara untuk memperbaiki iklim penegakan hukum yang lebih beradab dan berpihak pada hak asasi.
Penguatan hak masyarakat dalam KUHAP baru juga disoroti oleh praktisi hukum Dhifla Wiyani. Ia menilai bahwa regulasi terbaru ini memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi warga yang berhadapan dengan kasus pidana.
Salah satu ketentuan penting yang disebutnya terdapat dalam Pasal 31, yaitu kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak tersangka dalam mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat sebelum dimulainya pemeriksaan.
Dengan adanya aturan ini, posisi masyarakat di hadapan hukum menjadi lebih kuat, dan proses penyidikan pun memiliki batas etik dan hukum yang lebih jelas.
KUHAP baru sebagai angin segar bagi perkembangan hukum Indonesia. Menurutnya, berbagai ketentuan baru membuat sistem hukum nasional semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Reformasi ini bukan hanya menyentuh prosedur formal, tetapi juga memperkuat esensi perlindungan terhadap setiap warga negara. Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang kuat atau memiliki akses, melainkan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.
Keberhasilan implementasi KUHAP baru tidak hanya bergantung pada kualitas regulasinya, tetapi juga pada komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat undang-undang. Penguatan hak masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam setiap tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
Pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat agar praktik hukum benar-benar mencerminkan semangat reformasi yang diusung KUHAP baru. Tanpa pengawasan yang memadai, pembaruan hukum berisiko hanya berhenti pada tataran normatif.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas. Banyak hak baru yang diberikan oleh KUHAP, tetapi manfaatnya tidak akan maksimal bila masyarakat tidak mengetahui atau memahami ketentuan tersebut.













