Oleh: Indah Yulianti
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan menghadirkan babak penting dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia.
KUHAP baru dinilai membawa harapan, sebab sejumlah ketentuan yang diperbarui tidak hanya menyempurnakan mekanisme peradilan, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat dalam setiap tahap proses hukum.
Pembaruan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan langkah strategis untuk memastikan bahwa hukum bekerja selaras dengan prinsip keadilan substantif.
Salah satu aspek penting dalam KUHAP baru adalah penegasan peran hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman. Peneliti dari Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Budi Suharyanto, menilai bahwa penerapan restorative justice menjadi elemen krusial dalam meningkatkan rasa keadilan masyarakat.
Restorative justice selama ini dianggap sebagai pendekatan yang mampu mengurangi potensi sanksi berlebihan, terutama terhadap masyarakat kecil yang kerap tidak memiliki akses optimal terhadap bantuan hukum. Dengan demikian, kehadiran KUHAP baru diharapkan mampu memperkuat landasan hukum bagi penerapan pendekatan tersebut secara lebih sistematis dan terukur.
Pembaruan KUHAP tidak hanya membutuhkan aturan yang jelas, tetapi juga harus didukung oleh sistem peradilan yang terintegrasi dan berfungsi dengan baik. KUHAP baru diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut, sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana terpadu yang menjamin keseimbangan antara hak masyarakat dan kewenangan aparat.
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengungkapkan bahwa selain memperkuat aspek keadilan restoratif, KUHAP baru juga membawa perubahan fundamental dalam penguatan profesionalisme aparat penegak hukum.
Menurutnya, regulasi baru ini menjadi momentum besar untuk meningkatkan kualitas kinerja polisi, jaksa, hingga advokat. Penegakan hukum yang profesional akan menjadi kunci terciptanya proses hukum yang objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
Dengan standar yang lebih baik, KUHAP baru memberikan peluang bagi seluruh aparat untuk bekerja berdasarkan prinsip hukum yang lebih modern dan akuntabel.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah penguatan hak masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan. Selama ini, banyak kasus menunjukkan bahwa masyarakat sering kali berada dalam posisi lemah karena tidak memahami hak-hak mereka.













