WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Dua orang remaja pelaku spesialis pencurian di sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) di Wonosobo, AM (17) dan AJP (19), berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Wonosobo.
Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan, SIK MM dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengungkapkan kedua pelaku merupakan warga Wonosobo. AJP tinggal di Kuripan Garung dan AM asal Manggisan Mudal Mojotengah.
“Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 di TK Asy- Syamsuriyyah Wonobungkah Jlamprang Wonosobo sekitar pukul 22.45 WIB. Keduanya juga melakukan tindakan pencurian di 7 sekolah TK yang lain di wilayah Wonosobo,” terangnya.
Sekolah TK lain yang pernah disantroni dua pelaku, beber Kapolres, yakni TK Maron Garung, TK Sojopuro Mojotengah, TK Sigedang Tambi Kejajar, TK Tembelang Rojoimo Wonosobo, TK Kalitengah Garung, TK Kersan Bojasari Kertek dan TK Sariyoso Wonosobo.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku sengaja memilih sasaran sekolah TK. Karena sekolah tersebut dinilai memiliki tingkat keamanan yang lemah, nihil kamera CCTV dan tidak ada penjaga sekolah pada malam hari. Kondisi tersebut
memudahkan pelaku untuk melakukan tindak pencurian,” ujarnya.
Setelah menentukan sasaran, menurutnya, pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi untuk memastikan keadaan sekitar TKP aman dan sepi. Selanjutnya, pelaku masuk ke gedung sekolah dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat besi pahat untuk mengambil barang atau uang yang ada di ruang sekolah.
Diungkapkan Kapolres, pada hari itu, AJP sedang berada di rumahnya, lalu AM datang dengan maksud bermain dan mengobrol di dalam kamar. Dalam percakapan tersebut, AM mengajak AJP untuk melakukan pencurian di TK Asy-Syamsuriyyah Wonobungkah Jlamprang Wonosobo
“Saat itu, AM mengatakan bahwa lokasi tersebut aman, sepi, nihil kamera CCTV dan tidak ada penjaganya. Karena sedang tidak memiliki uang, AJP menyetujui ajakan tersebut dan menyiapkan alat berupa satu buah besi pahat sesuai permintaan AM,” terangnya.
Selanjutnya, tambah AKBP M Kasim Akbar Bantilan, hari itu pula sekitar pukul 13.30 WIB, kedua pelaku berangkat menuju Kota Wonosobo menggunakan kendaraan angkutan umum dengan membawa alat berupa besi pahat yang disimpan di dalam saku celana.
“Sekitar pukul 14.00 WIB keduanya tiba di Jl Dieng Munggang Atas, Kalibeber, Mojotengah, dan menunggu hingga malam hari. Sekitar pukul 17.00 WIB kedua pelaku berjalan menuju halte bus di Kalianget, Wonosobo dan kembali menunggu situasi hingga malam hari. Pada pukul 21.30 WIB, keduanya sampai di TKP,” tandasnya.
Berhasil Ditangkap

Sampai di lokasi, kedua pelaku terlebih dahulu menuju area belakang sekolah untuk mengamati situasi sekitar dan memastikan keadaan aman dan sepi. AM lalu meminta besi pahat yang dibawa AJP, untuk mencongkel jendela belakang Ruang Kelas TK hingga terbuka.
“Setelah berhasil masuk ke dalam ruang kelas namun tidak menemukan barang berharga, kedua tersangka keluar dan menuju Ruang Kantor Guru. Di tempat itu AM kembali mencongkel jendela depan Ruang Kantor,” tutur dia.
Di dalam Ruang Kantor Guru tersebut, terang Kapolres, kedua pelaku menemukan 1 buah dus box handphone warna putih yang berada di dalam laci meja dan berisi uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
“Dus box handphone yang berisi uang tunai tersebut diambil dan dibawa ke depan kamar mandi sekolah untuk dihitung,” lanjut Kapolres Wonosobo.
Setelah dilakukan penghitungan, diketahui jumlah uang hasil pencurian tersebut sebesar Rp 8 juta. Setelah itu dus box handphone warna putih ditinggalkan di depan kamar mandi sekolah.
Pelaku AM membagi uang hasil pencurian tersebut, AJP menerima bagian sebesar Rp 3,5 juta dan AM Rp 4,5 juta. Setelah itu kedua tersangka berjalan menuju Alun-Alun Wonosobo untuk membeli minuman keras.
“Pelaku bisa ditangkap setelah menerima laporan dari korban. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo melakukan penyelidikan TKP, meminta keterangan saksi dan melakukan pencarian petunjuk di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, paparnya, dapat dilihat ciri-ciri orang yang diduga sebagai pelaku pencurian. Polisi lalu melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku AM dan AJP.
“Kedua pelaku akhirnya bisa diamankan pada Kamis 8 Mei 2026. AJP dan AM selanjutnya digelandang ke Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakannya kedua pelaku pencurian terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Muharno Zarka











