blank
Kemenkum Jateng gelar exit meeting audit kepatuhan notaris. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menggelar Exit Meeting Audit Kepatuhan Notaris Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Deni Kristiawan mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengisian kuesioner Prinsip Pengendalian Pengguna Jasa (PMPJ) yang dilakukan oleh notaris.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian kuesioner yang kami sampaikan,” kata Deni, Kamis (23/10/2025).

Dikatakan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi terhadap kegiatan tersebut, Kantor Wilayah melihat dan menilai yang hasilnya kemungkinan risiko sangat tinggi dan tinggi.

Kegiatan ini merupakan media untuk meningkatkan komunikasi secara langsung agar dapat melengkapi informasi komprehensif.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin menegaskan, PMPJ merupakan program kerja yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Dia juga menekankan bahwa audit dari hasil pengisian kuesioner PMPJ, bukan sarana untuk menyalakan kinerja notaris, namun langkah proteksi. “Audit ini untuk memberikan perlindungan apabila ada permasalahan di belakang hari,” ujar Tjasdirin.

Menurutnya, Kanwil sebagai pembina dan pengawasan notaris harus menjalankan fungsi tersebut. Kadiv Yankum juga menekankan, agar para notaris selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, yang diwujudkan dalam PMPJ.

Kegiatan ini juga merupakan media untuk meningkatkan silaturahmi, komunikasi dan koordinasi.

Para peserta, yakni notaris Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal diminta memberikan informasi lanjutan dan mendalam atas hasil kuisioner yang telah diisi sebelumnya.

Ning S