
Dapat dikatakan sebagai langkah terakhir karena penyelesaian kredit macet melalui litigasi memerlukan waktu yang relatif lama, sampai adanya kepastian hukum putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkraacht van bewijs).
Penyelesaian kredit macet (bermasalah) melalui jalur hukum secara Litigasi, biasanya melibatkan prosedur Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri, mengajukan Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), atau Eksekusi Hak Tanggungan. Kreditur (bank) akan mengajukan kasus ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang memaksa debitur (tertunggak) membayar kewajiban, melalui mediasi atau melalang aset yang dijadikan jaminan (agunan).
Adapun penyelesaian kredit macet diselesaikan melalui litigasi (jalur hukum) yang prosesnya sebagai berikut:
1. Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri. Kreditur mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, karena debitur gagal melunasi kewajibannya. Proses di Pengadilan Negeri akan dilakukan mediasi sebagai awal persidangan untuk mencapai kesepakatan damai antara kreditur dengan debitur.
Apabila mediasi gagal, maka pengadilan dalam hal ini Majelis Hakim akan melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, dan setelah acara persidangan perkara perdata dilakukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, akhirnya mengeluarkan putusan. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum dapat digunakan untuk melakukan sita eksekusi atas aset debitur, termasuk yang dijadikan jaminan (agunan) untuk pelunasan utang.
2. Permohonan Kepailitan dan PKPU. Permohonan ini diajukan untuk menyelesaikan utang piutang ketika debitur memiliki utang pada dua atau lebih kreditur. Prosesnya melibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitur dan penunjukan kurator untuk membagi
harta debitur kepada para kreditur secara adil.
3. Eksekusi Hak Tanggungan
Kreditur yang memiliki Hak Tanggungan atas aset tertentu dapat langsung mengajukan permohonan penetapan Sita Eksekusi barang agunan ke Ketua Pengadilan Negeri, tanpa harus mengajukan gugatan biasa. Hal ini untuk mempercepat pelunasan piutang dengan mengeksekusi objek yang menjadi jaminan.
Sebagai uapaya alternatif sebelum menempuh jalur litigasi ke pengadilan, kreditur biasanya berupaya menyelesaikan kredit macet secara musyawarah dengan menempuh jalur non litigasi. Jika debitur memiliki agunan yang telah diikat secara sempurna seperti hak tanggungan, proses penyelesaiannya akan lebih fokus pada agunan tersebut.
Namun apabila kredit macet ada unsur penipuan dalam proses pengajuan kredit atau pengucuran dana, maka dapat diupayakan jalur pidana dengan melaporkan ke pihak penegak hukum kepolisian, walaupun nantinya akan dilakukan upaya keadilan restoratif (restorative justice) sesuai sistem peradilan pidana di Indonesia.
Achmad Sulchan (Unissula)













