Oleh: Achmad Sulchan
PEMBERIAN kredit merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha Bank yang
berkaitan dengan penyaluran dana Bank ke masyarakat yang dapat dimanfaatkan oleh
para pelaku ekonomi, untuk mengembangkan dan memperbesar usaha-usaha, baik
secara langsung maupun tidak langsung dapat membantu terjadinya pemerataan
pendapatan di masyarakat.
Fasilitas kredit yang disediakan Bank guna memenuhi kebutuhan masyarakat di golongkan menjadi tiga berdasarkan tujuan kegunaannya yaitu, kredit investasi, kredit modal kerja dan kredit konsumtif.
Kredit investasi dan kredit modal kerja merupakan kredit produktif, karena digunakan untuk keperluan bisnis atau usaha, baik berupa modal kerja maupun investasi pembelian asset perusahaan, sehingga dapat menghasilkan di kemudian hari, sedangkan kredit konsumtif digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekunder masyarakat (Hermansyah, 2008).
Kredit macet adalah hal-hal yang ikut menyebabkan suatu keadaan dimana
nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada
bank seperti yang telah dijanjikan. Penyelesaian kredit macet (bermasalah) dapat
melalui lembaga-lembaga yang kompeten dalam membantu menyelesaikan kredit
macet, baik melalui Litigasi dan atau Non Litigasi, seperti Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), Badan
1. Peradilan dan melalui Arbitrasi atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Fischa
Debbye Ammalia P.dkk, 2023).
Faktor-faktor penyebab kredit macet menurut Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono,
A. Faktor Eksternal Bank.
akni adanya maksud tidak baik dari para debitur yang diragukan, adanya kesulitan atau kegagalan dalam proses likuiditas dari perjanjian kredit yang telah disepakati antara debitur dengan bank, kondisi manajemen dan lingkungan usaha debitur, dan musibah (misal kebakaran, bencana alam), atau kegagalan usaha
B. Faktor Internal Bank.
Yakni kurang adanya pengetahuan dan ketrampilan para pengelola kredit, tidak adanya kebijakan perkreditan pada bank yang bersangkutan, pemberian dan pengawasan kredit yang dilakukan oleh bank menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan, lemahnya organisasi dan manajemen dari bank yang bersangkutan (Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono, 2002 : 472).
Menurut Siswanto Sutojo, Kredit Macet (bermasalah) dapat terjadi karena beberapa faktor yaitu:
Faktor Intern, yang berasal dari debitur seperti menurunnya kondisi bisnis, kegagalan dalam usaha, kesulitan keuangan yang serius, masalah keluarga maupun karena watak buruk dari debitur itu sendiri.
Faktor Ekstern, dampak mikro ekonomi adanya kejadian diluar kekuasaan
debitur (fors majur), seperti perang dan bencana alam. Selain itu kredit bermasalah juga dapat terjadi karena kesalahan dari pihak Bank yang kurang hati- hati dalam mengenal nasabahnya (Siswanto Sutojo,2007).













