blank
Ilustrasi kredit macet. Foto: Dok/Pixabay

Penyelesaian kredit macet secara Non Litigasi, dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No.26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelesaian kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum atau Litigasi, yaitu melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).

Menurut Suyatno, dkk (1995:115), menyatakan bahwa teknik penyelesaian kredit
macet antara lain:
1. Rescheduling, kebijaksanaan ini berkaitan dengan jangka waktu kredit sehingga
keringanan yang dapat diberikan adalah:
a. Memperpanjang jangka waktu kredit. 3
b. Memperpanjang jarak waktu angsuran
c. Penurunan jumlah untuk setiap angsuran yang mengkibatkan perpanjangan jangka waktu kredit.

2. Reconditioning, keringanan atau perubahan persyaratan kredit, antara lain:

a. Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok sehingga nasabah untuk
waktu tertentu tidak perlu membayar bunga, tetapi nanti utang pokoknya dapat
melebihi plafon yang disetujui.

b. Penundaan pembayaran bunga, yaitu bunga tetap dihitung, tetapi penagihan
atau pembebanannya kepada nasabah tidak tidak dilaksanakan sampai nasabah
mempunyai kesanggupan.

c. Penurunan suku bunga, yaitu dalam hal nasabah dinilai masih mampu
membayar bunga pada waktunya, tetapi suku bunga yang dikenakan terlalu
tinggi untuk tingkat aktivitas dan hasil usaha pada waktu itu.

d. Pembebasan bunga, yaitu dalam hal nasabah memang dinilai tidak sanggup
membayar bunga karena usaha nasabah hanya mencapai tingkat kembali pokok
(break even).

e. Pengkonversian kredit jangka pendek menjadi jangka panjang dengan syarat
yang lebih ringan.

3. Restructuring, jika kesulitan usaha nasabah disebabkan oleh faktor modal, maka
penyelamatannya adalah dengan meninjau kembali situasi dan kondisi Permodalan, baik modal dalam arti dana untuk keperluan modal kerja maupun modal berupa barang-barang (mesin, peralatan dan sebagainya). 4.

4. Kombinasi, tindakan penyelamatan dapat juga merupakan kombinasi dalam
penyelesaian kredit seperti tersebut diatas, dan semua itu dengan di dasari
pembuatan pernyataan diatas meterai cukup atas kesanggupan nasabah secara
tertulis berdasarkan kesepakatan dan kesanggupan serta kemampuan nasabah
dengan tidak saling dirugikan.

Selain itu bisa juga diselesaikan melalui litigasi, apabila penyelesaian kredit macet (bermasalah) melalui non litigasi sesuai langkah-langkah penyelamatan
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesi No.26/4/BPPP tidak
efektif lagi.