SRAGEN –SUARABARU.ID : Komisi A DPRD Provinsi Jateng berkunjung ke SMKN 1 Plupuh Sragen, baru-baru ini. Kegiatan tersebut dalam rangka monitoring dan evakuasi aset Provinsi Jateng. Dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Mulafi Fadli mengaku pihaknya ingin mengetahui lebih detail aset milik pemprov.
“Aset memang menjadi problem dan bagaimana Komisi A menangani aset, menjadi tantangan. Semoga SMK 1 Plupuh ini bisa terus berkembang dengan siswa-siswa yang banyak dan jurusan-jurusan favorit yang mendukung minat siswa,” ujar Mukafi.

Menanggapinya, Pihak Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Sragen Sella menjelaskan persoalan SMKN 1 Plupuh saat ini masih belum memiliki SHM. Ia menilai kondisi itu menjadi penghambat perkembangan sekolah.
“SMKN 1 Plupuh ini berdiri pada 2004 dan menempati lahan tanah milik desa seluas kurang lebih 9.000 meter persegi. Namun, lahan itu berbagi dengan berbagai instansi yaitu SDN 1 Sambirejo dan Puskesmas Plupuh yang lama. Untuk SMK sendiri, lahannya seluas 5.639 meter persegi, sisanya untuk SD dan puskesmas. Saat ini, SMKN 1 juga belum bisa mengoptimalkan bantuan-bantuan dan hanya mengoptimalkan dana BOS reguler dan dana dari Provinsi Jateng. Untuk bangunan pun sudah sekian tahun tidak ada peningkatan atau pembaruan karena tidak bisa mendapat dana tambahan,” jelasnya.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Tugiman ikut menanggapi permasalahan aset yang ada di SMKN 1 Plupuh. “Ini masukan untuk kita Komisi A untuk segera mengadakan rakor dengan BPKAD bersama Komisi E supaya ada solusi yang menyeluruh. Kami juga perlu mendiskusikan dan mengkonsultasikan dengan pemerintah pusat mengenai SHM ini karena betapa sengsaranya sekolah di Jateng, sebanyak 61 sekolahan tidak bisa mengadakan pengembangan untuk sekolahnya karena terhambat status ini. Atau, bisa saja solusi lainnya dengan tukar guling untuk mengurus SHM dan perlu proses panjang, mungkin ini cara lebih singkat,” jelas Tugiman.
Anggota Komisi A lainnya, Sumarsono, juga menanyakan soal sejauh mana pihak sekolah mengajukan perpindahan aset. Tujuannya agar Komisi A bisa membantu prosesnya menggunakan langkah yang lebih tepat.
“Sebelumnya sudah pernah belum pihak SMK ini mengajukan perpindahan aset ke provinsi? Kalau sudah pernah, sejauh mana progresnya supaya bisa kami ambil langkah yang tepat,” tanya Sumarsono.













