WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Supir truk yang tergabung di berbagai komunitas di beberapa daerah melakukan aksi demontrasi dan mogok jalan. Bahkan beberapa driver angkutan barang itu ada yang sampai memblokade jalan raya sehingga menyebabkan kemacetan jalur lalu lintas.
Truk atau angkutan barang lainnya di parkir di tengah jalan raya, di pertigaan dan perempatan jalan, bahkan di akses exit keluar-masuk jalan tol. Akibat aksi demontrasi dan mogok jalan tersebut, terjadi kemacetan jalan di beberapa jalur lalu lintas antar kota antar provinsi. Pengguna jalan pun mengalami gangguan.
Demontrasi dan mogok jalan para supir dilakukan untuk memprotes dan menolak pemberlakuan regulasi zero Over Dimension Over Load (ODOL) bagi armada truk dan angkutan barang lainnya.
Regulasi ODOL dinilai merugikan para supir. Karena jika kebijakan ODOL diperlakukan supir bisa terancam kena tilang, denda hingga terkena pasal pidana.
Ironisnya sebelum regulasi ODOL secara resmi ditetapkan sudah terjadi kasus-kasus pungutan liar (pungli) yang dialami para supir di lapangan. Pungli yang nilainya tidak sedikit dan bisa mencapai ratusan ribu per-supir.
Regulasi ODOL dari Kementerian Perhubungan RI itu, sendiri mengatur dimensi (ukuran) angkutan dan kapasitas muatan.
Kerja Berat

Bila sampai terjadi ODOL, akan membahayakan keselamatan lalu lintas, menyebabkan kerusakan jalan dan mengganggu lingkungan.
Wakil Ketua All Comunitas Wonosobo, Susilo, yang membawahi 16 persatuan supir truk di daerah mengatakan regulasi ODOL sangat merugikan nasib para pengemudi di jalan raya. “Kerja kami sudah susah dan berat. Penghasilan juga sedikit. Masak, dalam kondisi tersebut kami harus menanggung beban pungli. Karena kebijakan ODOL, kami bisa pulang tak bawa uang,” keluhnya.
Para supir sebetulnya, tidak masalah ada kebijakan ODOL, tapi sebelum diterapkan perlu disosialisasikan dulu ke bawah. Jangan belum disosialisasikan secara massif justru sudah ada tindakan di lapangan.
“Jika nanti akhirnya regulasi ODOL diperlakukan, yang menanggung beban tarif, mestinya pengusaha bukan supir. Sebab, kepemilikan angkutan barang itu pengusaha. Supir tinggal menjalankan,” katanya.
Resiko supir dilapangan, lanjut dia, sudah besar. Karena sewaktu-waktu bisa terancam keselamatanya. Pungli di jalan raya juga ujung-ujungnya yang menanggung para supir.
“Ibarat sudah menghadapi resiko cukup berat, masing dibebani tanggungan pungli. Bila itu yang terjadi bisa-bisa supir pulang ke rumah tidak membawa uang,” ujar supir truk asal Dempel Kalibawang Wonosobo itu.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah membatalkan regulasi ODOL. Jika tetap ada peraturan yang mengatur dimensi mobil dan kapasitas muatan, dijamin tidak ada pungli di jalan dan aturan tersebut tidak merugikan para supir.
Muharno Zarka













