blank
Ketua DPRD Wonosobo Eko Prasetyo HW ketika berbicara di hadapan massa aksi driver truk. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Ketua DPRD Wonosobo Jawa Tengah Eko Prasetyo HW meminta kepada Kementerian Perhubungan RI untuk tidak memberlakukan dulu regulasi Over Dimension Over Load (ODOL) bagi para driver truk dan mobil angkutan barang lain di daerah.

Penerapan regulasi ODOL tersebut bisa diperlakukan setelah para supir truk dan mobil angkutan barang benar-benar sudah siap menerima aturan itu di lapangan. Butuh ada sosialisasi massif pada para pengemudi mobil barang terkait regulasi baru tersebut.

“Pemerintah pusat, melalui Kementerian Perhubungan RI, kami minta bisa menyadari betul kondisi jalan dan perekonomian di daerah. Saat ini banyak jalan nasional yang rusak dan ekonomi masyarakat sedang susah,” lontarnya.

Hal itu, dia sampaikan saat menghadapi supir truk yang tengah melakukan aksi demontrasi menolak pemberlakuan regulasi ODOL dari Kementerian Perhubungan RI, di Gerbang Mandala Wisata, Mendolo Wonosobo, Kamis (19/6/2025).

blank
Kepala Disperkimhub Wonosobo Agus Susanto menyebut regulasi ODOL belum akan diperlakukan di daerahnya. Foto : SB/Muharno Zarka

Saat menemui peserta aksi massa driver truk, Eko didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Wonosobo Agus Susanto dan anggota Komisi C DPRD setempat, Eka Gunadi.

Dikatakan Eko, permintaan para supir truk terkait regulasi ODOL, bisa dikaji ulang. Meskipun soal kelebihan tonase muatan memang ada aturan yang harus ditaati. Karena kelebihan muatan atau over dimensi over load, dapat merusak jalan dan mengancam keselamatan perjalanan.

“Pemerintah pusat juga harus memikirkan kerusakan jalan nasional di daerah. Kerusakan jalur transportasi tersebut perlu segera diperbaiki. Kondisi jalan yang rusak sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan, terutama pengemudi angkutan barang,” ujarnya.

Pihaknya juga siap menampung aspirasi para supir yang menolak regulasi ODOL. Namun dia akan mengkoordinasikan dulu masalah tersebut dengan Bupati Wonosobo dan jajaran Forkompimda, sebelum disampaikan ke pemerintah pusat.

Regulasi Pusat

Sementara itu, Kepala Disperkimhub Wonosobo Agus Susanto mengatakan sebenarnya regulasi ODOL merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional. Pemerintah pusat kini sedang merumuskan kebijakan yang win-win solution.

“Kebijakan itu regulasinya ada di pemerintah pusat, di Kementerian Perhubungan RI. Pemerintah daerah itu sifatnya hanya melaksanakan kebijakan atau peraturan dari Menteri Perhubungan RI,” ujar dia.

Menurutnya, tidak ada tindakan dari pemerintah daerah yang menyimpang dari aturan itu. Memang praktek di lapangan adalah sesuatu yang dinamis. Tapi intinya keselamatan, keamanan, kelancaran di perjalanan sama-sama menjadi panduan semuanya.

“Soal penolakan regulasi ODOL dari para driver, ya kalau diskusi, diskursus dan bicara regulasi ODOL itu faktornya banyak. Terutama yang paling berpengaruh adalah pada pengusaha dan pengemudi. Secara teori pengemudi itu memang yang paling terdampak di lapangan,” jelasnya.

Mestinya, imbuh Agus, antara pengemudi dengan pengusaha saling bantu dan perlu diskusi bersama. Pengusaha juga punya alasan tertentu. Kalau nilai operasional sekian, dengan muatan sekian, pasti hitung-hitungannya akan berpengaruh terhadap kalkulasi logistik itu sendiri.

“Maka dari itu pemerintah pusat perlu bicara pula dengan kementerian terkait. Seperti Kementerian Perdagangan RI. Karena ini menyangkut sektor usaha. Jadi tidak Kementerian Perhubungan RI saja yang bicara. Semua persoalan bisa dirumuskan bersama,” cetus dia.

Regulasi ODOL, sebut Kepala Disperkimhub Wonosobo, bila perlu diberlakukan di kawasan berikat seperti di jembatan timbang. Dengan begitu akan diketahui tonasenya dan tarif yang harus dibayar pengemudi angkutan barang.

“Kalau pemberlakuan regulasi ODOL di Wonosobo sendiri sebenarnya belum pernah dilakukan. Hanya mungkin di lapangan sering ditemui ada pungutan di luar ketentuan yang ada. Ini kami kira yang perlu ditelusuri,” papar dia.

Saat ini, menurutnya, yang perlu dilakukan kepada driver adalah pendekatan persuasif. Semua sudah paham permasalahanya dan memang sebuah sistem yang harus diperbarui. Maka yang harus dilakukan adalah indukasi atau sosialisasi di lapangan.

Muharno Zarka