SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni Kunali (42) warga Dukuh Waru, Tegal dan Nurjaman (41) warga, Jubang Bulakamba, Brebes.
Kedua orang tersangka asal Tegal dan Brebes tersebut berhasil diamankan setelah berhasil menjerat 83 orang korban Warga Negara Indonesia (WNI) dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 5,2 miliar.
Diketahui, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan oleh kedua pelaku.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto menyampaikan, kedua tersangka merekrut dan menempatkan korban (WNI) ke Negara Spanyol dengan janji dipekerjakan sebagai ABK kapal dan pelayan restoran, dengan iming iming dibuatkan kartu ijin tinggal di negara spanyol.
“Kedua tersangka menyasar para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri,” kata Dwi dalam ungkap kasus TPPO di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/6/2025).
Dwi menyebut, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan merekrut dan memberangkatkan korban ke beberapa negara Eropa. Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim ke Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Dwi.
Di tempat kerjanya, kedua korban AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari hanya 2 jam. Gaji yang mereka terima tiap bulan juga berkisar €750 hingga €800, jauh dibawah gaji yang dijanjikan oleh para pelaku.
“Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kedua korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kepolisian,” terangnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.
Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya.













