blank
Dirjen Imigrasi Kemenimipas RI Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

SURABAYA (SUARABARU.ID)- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia.

Kehadiran Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK tersebut untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal keimigrasian dalam rangka pembenahan instansi.

Kedatangan perwakilan KPK ini menjadi agenda utama dalam “Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi” yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu -Jumat (1-3 Juli 2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 272 peserta, yang terdiri dari jajaran Pimpinan Tinggi Pratama hingga Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dari seluruh Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Nensi menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam pengendalian gratifikasi.

Di antaranya adalah menjaga integritas, menghindari konflik
kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala dan melaporkan kepada yang berwenang jika menerima gratifikasi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas RI, Hendarsam Marantoko, yang hadir membuka acara memberikan penekanan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Imigrasi harus mengutamakan moralitas kerja yang baik saat melayani masyarakat.

Hal ini disebabkan kinerja institusi
dipantau secara langsung oleh publik dari segi output maupun proses pelayanan. Hendarsam mengingatkan bahwa integritas menjadi hal fundamental untuk menjaga muruah organisasi.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” lanjut Hendarsam.

Agenda sosialisasi tersebut berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Penegakan Kode Etik

blank
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat memberikan keterangan pers usai acara penguatan integritas bagi ASN dari jajarannya dari KPK. Foto : SB/Muharno Zarka

Seluruh jajaran Kantor Imigrasi dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian.

Penguatan ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui
manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran
whistleblowing system. Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya.

Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch Fachrudin serta anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng.

Kehadiran para pejabat tersebut ditujukan untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal keimigrasian. Dirjen Imigrasi menekankan agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan sekadar formalitas.

Kepatuhan ini semestinya menjadi landasan budaya kerja yang dipraktikkan secara konsisten
mulai dari level pimpinan tinggi struktural hingga petugas pelaksana di lapangan sehari-hari.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujar Hendarsam.

Pada akhir pemaparannya, Direktur Jenderal Imigrasi meminta agar seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian segera mengimplementasika hasil forum di
lingkungan kerja masing-masing.

Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan angka potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan reformasi birokrasi. Keberhasilan instansi keimigrasian ke depan akan diukur secara objektif berdasarkan tingkat kepercayaan publik yang berhasil diraih.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ucap Hendarsam.

Muharno Zarka