Ilustrasi. Reka: SB.ID

Dengan mengatakan bahwa aksi teror bukan ancaman, pemerintah secara tidak langsung menanamkan keraguan pada masyarakat dan jurnalis tentang bahaya sebenarnya dari tindakan tersebut. Ini dapat membuat wartawan merasa bahwa mereka berlebihan dalam merespons ancaman, meskipun mungkin secara emosional mereka mengalami kecemasan.

Di samping itu, tinjauan psikologi massa juga menunjukkan bahwa jika teror terhadap pers dibiarkan, apalagi oleh pemerintah, maka masyarakat akan belajar bahwa kekerasan terhadap pers adalah sesuatu yang bisa ditoleransi. Tentu hal ini akan menimbulkan efek domino yang serius pada demokrasi.

Seharusnya, pemerintah memberikan pernyataan tegas bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap pers adalah pelanggaran serius terhadap demokrasi dan akan ditindak secara hukum. Alih-alih melontarkan candaan yang tidak pada tempatnya, pejabat negara harus memastikan bahwa aparat penegak hukum bekerja cepat untuk mengungkap siapa dalang di balik teror ini.

Pada akhirnya, jika kebebasan pers hanya dianggap sebagai sesuatu yang bisa dipermainkan dengan candaan atau diremehkan dalam pernyataan publik, maka demokrasi itu sendiri sedang dalam ancaman serius. Pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak sipil justru berisiko menjadi pihak yang melemahkannya.

Apakah ini berarti kebebasan pers hanya dianggap penting ketika sejalan dengan kepentingan penguasa? Jika tidak, mengapa ada sikap dari pemerintah yang justru terkesan membiarkan teror terhadap media berlangsung?

Jhosef Nanda Putra, Direktur Group of Leader on Research and Society tahun 2023 Universitas Katolik Soegijapranata