SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Drs KH Muhyiddin MAg, meminta pada masyarakat untuk mewaspadai kampanye atau gerakan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Menurut dia, LGBT itu kelihatannya tersembunyi, tapi gerakannya luar biasa dan sudah cukup mengkhawatirkan. Kondisi inilah yang harusnya menjadi perhatian semua pihak, untuk mewaspadai perkembangannya.
Hal itu seperti yang disampaikannya, dalam Talkshow Ramadan di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Senin (10/3/2025). Hadir dalam acara ini, sejumlah santri, pelajar dan masyarakat umum yang antusias dengan tema yang disajikan.
BACA JUGA: Sapta Windu Fakultas Teologi, UKSW Dukung Pluralisme dan Merangkul Perbedaan
Kiai Muhyiddin yang juga merupakan Sekretaris Pengelola Pelaksana (PP) MAJT menerangkan, LGBT merupakan orang-orang yang mempunyai orientasi seks sejenis. ”Dulu gerakan ini sembunyi-sembunyi, tetapi sekarang sudah terang-terangan,” kata dia.
Dia mengungkapkan, dari data Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Jateng, di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Semarang, ada grup WA (WhatsApp), yang memiliki 150 anggota LGBT.
Berdasarkan penelitian dari Prof Dr Dadang Hawari, lanjut Kiai Muhyiddin, LGBT yang asli itu hanya 40 persen, dan sisanya akibat pergaulan. Menurut Dadang Hawari, penganut LGBT itu bisa disembuhkan. Tetapi banyak juga pelaku LGBT tidak berminat untuk sembuh.
BACA JUGA: Kapolresta Magelang Dampingi Ketua MPR dan Wamentan Hadiri Kajian Kebangsaan
”Menurut Persatuan Dokter Spesialis Jiwa Indonesia (PDSJI), gay, lesbian, biseksual itu termasuk dalam Orang Dalam Masalah Kejiwaan (ODMK). Kalau masalah kejiwaan, berarti harus diobati,” imbuhnya.
Disampaikan juga, dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kesehatan Jiwa, penderita wajib diberi pelayanan. LGBT juga dinilai bertentangan dengan dasar negara Pancasila, dan bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dijelaskan Kiai Muhyiddin, perkawinan itu adalah hubungan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. ”Jadi tidak ada perkawinan laki-laki dengan laki-laki, wanita dengan wanita,” tambahnya.
BACA JUGA: Dampingi Wamentan, Agustina Wali kota Semarang Gelar Operasi Pasar
Dalam pandangan agama Islam, LGBT masuk kategori Fahisyah, yang setara dengan zina. ”Kalau zina itu ada dua kemungkinan hukumannya, pertama Jilid, kedua Rajam. Kalau LGBT itu hukumannya Rajam,” jelasnya.
Dalam talkshow dengan tema ‘Mewaspadai Kampanye dan Gerakan LGBT’ ini, Kiai Muhyiddin mengajak masyarakat untuk mewaspadai gerakan LGBT. Ditegaskan dia, perlu adanya kesadaran masyarakat, bahwa LGBT adalah penyakit sosial, yang bisa merusak generasi muda Indonesia.
Riyan