blank
Salah satu pengacara dan praktisi hukum di Wonosobo, Panji Mugiyatno, SH MKn CTA. Foto : SB/Dok Panji Mugiyatno

WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Pengacara dan praktisi hukum di Wonosobo, Panji Mugiyatno SH MKn CTA, secara tegas menolak penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan Indonesia.

“Asas ini memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum untuk mengontrol proses penyidikan hingga penuntutan. Namun, hal ini berpotensi merusak prinsip dasar hukum dan mengancam keadilan,” katanya belum lama ini.

Panji menyampaikan empat alasan utama atas penolakannya. Pertama penerapan asas dominus litis bertentangan dengan asas pemisahan kekuasaan.

Menurutnya, asas dominus litis bertolak belakang dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) yang menjadi pilar demokrasi.

“Penggabungan kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam satu institusi juga berisiko memusatkan kekuasaan secara berlebihan. Hal itu bisa menghilangkan checks and balances antar lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Kedua, asas dominus litis dapat memicu konflik kepentingan antara penyidik dan penuntut umum. Asas ini juga mengaburkan batas peran antara penyidik (kepolisian) dan penuntut umum (kejaksaan).

Ancam Independensi

“Ketika kedua fungsi ini disatukan, potensi konflik kepentingan sangat besar. Misalnya, penuntut umum mungkin akan memaksakan hasil penyidikan yang cacat prosedur hanya untuk memenangkan kasus,” paparnya.

Ketiga, asas dominus litis dapat menggerus independensi dan imparsialitas. Panji juga menyoroti ancaman terhadap independensi aparat penegak hukum. “Jika penuntut umum memiliki kendali penuh sejak penyidikan, sulit menjamin objektivitas proses hukum. Hal itu berisiko memunculkan praktik rekayasa atau intervensi kepentingan politik,” lanjutnya.

Keempat, asas dominus litis melanggar prinsip peradilan yang adil dan persamaan di mata hukum. Sebagai praktisi hukum pidana, dia menilai asas dominus litis dapat menciptakan ketimpangan dalam perlakuan hukum.

“Asas ini dapat meminggirkan hak terdakwa untuk mendapat proses peradilan yang adil (fair trial) dan merusak prinsip equality before the law, terutama jika penuntut umum bertindak sewenang-wenang,” tandasnya.

Dengan berbagai risiko tersebut, Panji menegaskan bahwa penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan Indonesia perlu ditolak, demi menjaga prinsip keadilan dan independensi hukum.

Muharno Zarka