blank
Deklarasi pembentukan asosiasi komite sekolah se Kabupaten Kebumen, Sabtu (15/2) di Kampus IAINU Kebumen.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN  (SUARABARU.ID) – Komite sekolah se-Kabupaten Kebumen melakukan deklarasi pembentukan Asosiasi Komite Sekolah, Sabtu (15/2), di Kampus Pascasarjana IAINU Kebumen .

Abdulloh Khotim alias Mandung sebagai ketua umum terpilih menjelaskan, Asosiasi Komite Sekolah se-Kabupaten Kebumen merupakan wadah untuk berkolaborasi dan berbagi informasi guna meningkatkan kualitas pendidikan, baik kualitas pendidikan berbasis fisik maupun non-fisik.

Lebih lanjut Abdulah Khotim menjabarkan, dalam deklarasinya Asosiasi Komite Sekolah se-Kabupaten Kebumen (Akses) ini di ikuti dari perwakilan Komite SD dan SMP  yang tersebar di 17 Kecamatan dari 26 Kecamatan se-Kabupaten Kebumen.

blank
Agus Suroso, Dewan Pembina menyampaikan sambutan pada pembentkan asosiasi komite sekolah se Kabupaten Kebumen, Sabtu (15/2).(Foto:SB/Komper Wardopo)

Adapun beberapa kecamatan tidak hadir dikarenakan memiliki agenda penting lainnya. Namun pada prinsipnya mereka memberikan konfirmasi mendukung, dan berharap Akses ke depan dapat memberikan yang terbaik bagi lembaga pendidikan di Kabupaten Kebumen.

Agus Suroso selaku salah satu Dewan Pembina mengapresiasi se tinggi-tingginya atas inisiatif deklarasi Asosiasi Komite Sekolah se-Kabupaten Kebumen. Sebab keberadaan Komite Sekolah adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2016.

Menurut Agus Suroso, sesuai UU tersebut Komite Sekolah  memiliki fungsi untuk memberikan pertimbangan kebijakan, menggalang dana, melakukan pengawasan, dan menindaklanjuti keluhan saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua atau wali, dan atau dari masyarakat sehingga forum ini sangat bagus guna saling berkomunikasi antar komite sekolah di kabupaten Kebumen.

Lebih lanjut Agus Suroso menekankan, sebagai ketua atau anggota komite sekolah harus paham tupoksinya sebagaimana amanah undang-undang.

Sebab pada akhirnya semua kebijakan yang dikeluarkan oleh sekolah ditandatangani oleh komite sekolah, maka sudah semestinya komite harus bertanggung jawab.

Hal ini sebagaimana Surat Edaran No 421/1862 tentang sumbangan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Kebumen, di mana salah satu poinnya adalah pengelolaan dana pendidikan yang bersumber penggalangan sumber daya masyarakat oleh komite sekolah pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen harus memperhatikan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Komper Wardopo