blank
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat memberikan keterangan pers Selasa (28/1/2025) terkait aksi penganiayaan di Kedungupit, Sragen, Minggu (26/1/2025). Foto: Anind.

Sedangkan BA alias Elo (16), ditangkap di rumahnya di Ngrampal, IF alias Bambam (20), diamankan di warung di Bulakrejo dan YSB alias Yasir (18), ditangkap di kediamannya di Plupuh.

“Keempat pelaku sudahmengakui perbuatannya saat diinterogasi,” tambah Kapolres.

Dari penangkapan para tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor milik para tersangka, Helm yang digunakan saat kejadian serta pakaian korban yang dikenakan saat penganiayaan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres menegaskan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

“Kami akan terus menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Semua pihak untuk menjaga kerukunan dan menghindari kekerasan dalam bentuk apa pun,” ujar Kapolres.

Anind