blank
Petugas penyidik di Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Wonogiri, tengah melakukan penanganan kasus remaja pria yang mencabuli perempuan di bawah umur.(Dok.Humas Polres Wonogiri)
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri, mengamankan seorang remaja pria berinisial MNF (16), yang diduga telah melakukan pencabulan kepada perempuan di bawah umur. Ini awalnya, terjalin kontak melalui ponsel antara pelaku dengan korbannya, yang kemudian janjian berkencan.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Minggu (5/1/25), menyatakan, tersangka pelaku berinisial MNF mengaku sebagai remaja pria asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). Kemudian yang menjadi korbannya adalah perempuan di bawah umur, sebut saja berinisial Sekar (13), warga di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

Pelaku diamankan di rumah korban di wilayah Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Dari pemeriksaan kepada MNF, dia mengaku telah melakakukan aksi bejatnya di salah satu hotel di Kecamatan Eromoko. Kejadiannya berlangsung Hari kamis (2/1/25) sekitar Pukul 15.00. Korban, berpamitan ke luar rumah dengan asalan akan membeli pulsa. Namun, sampai malam korban tidak kunjung kembali pulang ke rumah.

Baru sehari berikutnya, yakni Jumat (3/1/25) korban pulang ke rumah bersama pelaku. Setibanya di rumah, korban ditanya mengenai keberadaannya yang tidak pulang ke rumah, memberikan jawaban lugu bahwa bersama pelaku bermalam di hotel, dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 2 kali.

Empat Kasus

Tidak terima putrinya dicabuli, pihak keluarga kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Wonogiri. Korban menyatakan, mengenal pelaku melalui aplikasi Media Sosial (Medsos), dan kemudian janjian untuk bertemu di wilayah Kecamatan Eromoko.

Menyikapi laporan tersebut, personel dari Satreskrim Polres Wonogiri, kemudian bertindak untuk menangkap tersangka pelaku.
Untuk pemeriksaan dan penyidikan perkaranya, tersangka MNF kini diamankan di Mapolres Wonogiri.

Mencermati kasus tersebut, Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya. Terutama saat sedang berada di luar rumah.

Kepada orang tua, diminta untuk memberikan edukasi kepada anak-anaknya, tentang pentingnya menjaga diri dari tindakan kekerasan seksual. Mengingat jumlah perkara kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Kabupaten Wonogiri, selama Tahun 2024 ada sebanyak 4 kasus. Kemudian kasus kejahatan pada anak ada sebanyak 7 perkara.(Bambang Pur)