KUDUS (SUARABARU.ID) – Banyaknya proyek infrastruktur yang sudah rusak meski baru saja selesai dikerjakan menuai reaksi dari DPRD Kudus. Ketua DPRD Kudus H Masan bahkan meminta Komisi C untuk memanggil Dinas PUPR untuk dimintai klarifikasi.
“Ya nanti Komisi C akan mengundang Dinas PUPR untuk meminta kejelasan atas buruknya kualitas proyek fisik yang dikerjakan,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini proyek infrastruktur yang sudah mengalami kerusakan meski baru selesai dikerjakan adalah pembangunan drainase di Jalan KH. Turaichan Adjhuri dan Jalan Ahmad Dahlan.
Pantauan di lokasi, jalan yang dibangun menggunakan kombinasi aspal dan paving blok ini mengalami kerusakan di sejumlah titik. Paving blok di sisi barat bergelombang, meski belum ada yang terlepas.
Sementara itu, aspal di sisi timur mengelupas di bagian pinggir sebelah utara jalan. Proyek drainase sepanjang 643 meter di jalan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Namun, kualitas pekerjaan dinilai tidak memuaskan. Bagian aspal mengelupas di sisi timur, sementara paving blok di sisi barat mulai bergelombang.
Masan mengatakan karena saat ini masih masa pemeliharaan, rekanan penyedia harus bertanggungjaab untuk memperbaiki kerusakan yang ada.
“Tentunya harus segera diperbaiki oleh pelaksana proyek karena memang masih dalam masa pemeliharaan,”tandasnya.
Namun demikian, lebih lanjut, Masan menilai faktor utama buruknya kualitas proyek infrastruktur yang terjadi akhir-akhir ini diakibatkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di akhir tahun. Akibatnya, pembangunan proyek dilakukan secara tergesa-gesa karena mengejar waktu serta harus menghadapi cuaca yang kurang mendukung.
“Proyek yang dikerjakan di akhir tahun pasti hasilnya kurang maksimal karena harus menghadapi kendala cuaca. Selain itu, waktu pengerjaan yang mepet dengan akhir tahun anggaran membuat pekerjaan dilaksanakan secara tergesa-gesa dan membuat hasilnya kurang maksimal,”katanya.
Padahal, kata Masan, APBD Kabupaten Kudus 2024 telah disahkan sejak November 2023 silam. Artinya, di awal tahun semua program kegiatan yang telah dianggarkan semestinya bisa dilaksanakan.
“Namun kenyataannya, pelaksanaan kegiatan justru dilakukan di akhir tahun,”paparnya.
Oleh karena itu, saat mengundang Dinas PUPR nanti, DPRD Kudus akan meminta penjelasan dari pihak eksekutif. Karena bagaimanapun anggaran yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan tersebut berasal dari uang rakyat yang mana kemanfaatannya harus benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Ali Bustomi