SEMARANG (SUARABARU.ID)– Terkait peristiwa yang terjadi di Taman Indonesia Kaya (TIK), yang ada di wilayah Jalan Menteri Supeno, Semarang, saat gagal terselenggaranya lomba tari yang memperebutkan Trofi Gubernur Jateng, pihak Perwakilan TIK, Teguh Yasa, Minggu (22/12/2024), memberikan klarifikasinya.
Menurut dia, pihak TIK tak terkait apa pun atas kejadian itu. Seperti dikabarkan sebelumnya, tersiar informasi lewat flyer yang beredar, adanya lomba tari dalam rangka Hari Ibu, yang dilaksanakan DPC Asosasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah Mandiri Indonesia (Apmikimmdo) Kota Semarang.
Dalam flyer itu disebutkan, disediakan trofi gubernur, dan biaya pendaftarannya sebesar Rp 100 ribu. Namun lomba tari itu ternyata batal, tanpa alasan yang jelas. Celakanya, tak ada satupun perwakilan panitia yang bisa dihubungi. Bahkan di lokasi kegiatan, Jumat (20/12/2024), tak ada panitia sama sekali. Diperkirakan ada lebih dari 30 calon peserta yang ikut lomba tari ini.
BACA JUGA: Keprihatinan Samuel Wattimena Atas Pembatalan Lomba Tari Piala Gubernur
”Acara itu sepenuhnya merupakan kegiatan yang dilaksanakan Semarang Economy Creative (SEC) dan DPC Apmikimmdo Kota Semarang. Kebetulan bertempat di Taman Indonesia Kaya, yang merupakan ruang publik, dan dapat digunakan masyarakat Semarang untuk berbagai jenis kegiatan,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskannya, pihak TIK turut prihatin atas ketidaknyamanan yang terjadi. Dia menyebut, rangkaian acara yang terselenggara itu bukan merupakan bagian dari program TIK.
”Kami sangat menyesalkan kerugian yang dialami peserta, baik secara moril maupun materil. Semoga segera ditemukan solusi yang terbaik, dan pihak panitia penyelenggara dapat memberikan ganti rugi yang sesuai,” harap Teguh.
BACA JUGA: Peringati Milad Muhammadiyah Ke-112, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Desa Tahunan Gelar Jalan Sehat
Guna mengantisipasi kejadian serupa akan terulang kembali, pihak TIK kemudian memberikan syarat dan ketentuan yang harus ditaati. Salah satunya, setiap akan melakukan kegiatan yang menggunakan area TIK, harus mendapatkan rekomendasi dari Wali Kota Semarang, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
”Untuk mendapatkan izin, pihak panitia penyelenggara harus mengirimkan proposal acara, dan melakukan pertemuan dengan pihak Disperkim. Setelah itu, baru dari pihak TIK akan mengeluarkan izin penggunaan tempat,” tegasnya.
Riyan