blank
Sebanyak 3.766 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 1.117 liter miras oplosan dimusnahkan Polres Jepara.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Kabupaten Jepara termasuk tertinggi. Meskipun beberapa operasi gencar dilakukan, namun pedagang minuman beralkohol tidak jera untukmelakukan aktivitas jualbeli miras.

Hal ini menjadi perhatian serius Kepolisian Resor (Polres) Jepara, dengan mengambil langkah tegas dengan memusnahkan barang bukti hasil operasi.

Sebanyak 3.766 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 1.117 liter miras oplosan, dan 157 knalpot brong dimusnahkan di halaman Mapolres Jepara, pada Jumat (20/12/2024).

Saat ditemui usai kegiatan, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Pekat dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan Februari hingga Desember 2024.

Operasi ini difokuskan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama Nataru.

“Ribuan botol miras dan ratusan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan telah kami sita. Pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Jepara,” ujar Kapolres Jepara.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman.

Sementara itu, Pj. Bupati Jepara H. Edy Supriyanta sangat mendukung langkah Polres Jepara terkait kamtibmas. Tujuannya agar masyarakat terlindungi dari peredaran miras dan hal negatif lainnya.

Lanjut H. Edy Supriyanta, perayaan tahun baru dilaksanakan secara sederhana. Meski begitu, Pemkab Jepara bersama Forkompinda, Tokoh agama dan masyarakat, siap mengamankan situasi tersebut.

“Kita secara bersama-sama, tentunya ingin Jepara aman. Peran masyarakat sangat kami butuhkan, agar terhindar dari hal-hal negatif yang dapat menimbulkan perpeca han,”terangnya.

ua