SRAGEN (SUARABARU.ID) – Rencana pemutasian dan penjaringan serta pengisian kekosongan perangkat desa di Sragen, kemungkinan belum bisa diproses tahun ini. Pasalnya, hingga Rabu 18 Desember 2024, belum ada desa yang mendaftarkan atau mengajukan izin ke Bupati Sragen.
Sedangkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ini sedang umrah ke Tanah Suci dan baru pulang 6 Januari 2025 mendatang.
Sehingga diprediksi Tahun ini proses pemutasian dan pengisian jabatan perangkat desa, terancam tidak bisa dilaksanakan. Pemerintah desa juga belum memberitahukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait pemutasian dan memproses pengisian lowongan perangkat desa.
Sekda Sragen Hargiyanto saat dimintai konfirmasi membenarkan belum ada satu pun desa yang melapor tengah memproses pemutasian, penjaringan untuk pengisian kekosongan perangkat desa yang pensiun maupun yang meninggal. “Desa belum melaksanakan,” tutur Sekda Hargiyanto didampingi Asisten Sekda Joko Suratno dan Asisten Sekda Muh Yulianto serta Kepala Dinas PMD Pudjiatmoko, Rabu (18/12/2024).
Dikatakan persoalannya UU Desa terbaru No. 3/2024 perubahan dari UU No.6/2014 di gedok sebelum pemilihan Presiden (Pilpres), salah satu diktumnya mengatur masa jabatan dan kewenangan kepala desa, juga berkaitan dengan perangkat desa.
Sampai sekarang, lanjut Sekda Hargiyanto petunjuk teknis atau peraturan pelaksanaan ( PP)-nya belum turun. Sehingga daerah belum bisa membuat perda yang baru sebagai pengganti perda lama yang menjadi guidance (panduan) terkait pelaksanaan penjaringan, pengisian lowongan perangkat desa.
Maka aturan yang dipakai untuk pengisian lowongan perdes, lanjut Sekda Hargiyanto dari aturan Permendagri No.83 Tahun 2015, Perda Sragen No.8/2017, Perbup Sragen No.10/2018, Perbup Sragen No.36/2018, Perbup Sragen No.12/2019 dan Perbup No.17/2021.
Terpisah, sejumlah kades yang dihubungi menyatakan belum memproses. Pertimbangannya karena saat ini masa transisi pergantian Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada Bupati Sragen terpilih, Sigit Pamungkas.
Banyak desa yang menunggu proses pelantikan Bupati Sragen yang baru Sigit Pamungkas dan Wabup Suroto, diperkirakan 11 Februari 2025 mendatang. Pihak desa khawatir jika hasil pemutasian dan pengisian lowongan perangkat desa yang telanjur diproses pada Desember 2024, tiba-tiba dibatalkan atau ditolak pada Februari 2025 oleh bupati yang baru.
“Tidak buru-buru, menunggu petunjuk PMD,” tutur seorang Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Masaran, Sragen.
Anind