blank
Dr Muhammad Junaidi (kiri), saat memberikan pemahaman akan Undang-undang bagi pekerja migran yang ada di Malaysia. Foto: dok/usm

MALAYSIA (SUARABARU.ID)– Dosen Universitas Semarang (USM), Dr Muhammad Junaidi SHI MH, memberikan pemahaman hukum tentang Jaminan, dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia terhadap Hak-hak pekerja Indonesia di Malaysia. Kegiatan itu digelar di Nasi Kandar LC Kampung Baru, Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (15/12/2024).

Dalam kegiatan yang diikuti 20 pekerja migran Indonesia, yang tergabung dalam organisasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Malaysia itu, Junaidi menyampaikan, kegiatan ini penting bagi para pekerja migran, agar mengetahui hak-hak mereka selama bekerja di Malaysia.

”Para pekerja migran harus tahu, kalau mereka mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Junaidi, yang juga sebagai Wakil Rektor III USM.

BACA JUGA: Tim PKM USM Beri Pelatihan Pembuatan Laporan Keuangan Sederhana

Ditambahkan dia, selain program yang akan dilakukannya itu, nantinya akan ada program lain dari USM, baik yang dilakukan dosen maupun mahasiswa pada masa yang akan datang.

Selain kegiatan pengabdian kepada SBMI, Junaidi juga menjadi dosen kuliah tamu di UiTM dan Universitas Kebangsaan Malaysia, untuk berbicara masalah politik hukum perundang-undangan.

Sementara itu, perwakilan SBMI, Nur Alam, menyambut positif kegiatan yang dilakukan dosen USM itu. Dia berharap, ke depan ada pencerahan lagi yang dilakukan dosen maupun mahasiswa USM.

BACA JUGA: Dosen USM Lakukan PKM di Sangkhom Islam Wittaya School Thailand

”Kami sangat senang dengan kegiatan ini, karena mendapat tambahan pengetahuan tentang hukum perlindungan bagi migran Indonesia,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Junaidi juga diundang oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, di kediamannya, untuk bertukar pikiran.

Riyan