MALAYSIA (SUARABARU.ID)– Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM), Dr Muhammad Junaidi SHI MH, memberikan kuliah umum tentang Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di Universitas Teknologi MARA (UiTM), Shah Alam, Selangor, Malaysia, Jumat (13/12/2024).
Dalam kegiatan yang dibuka Dr Nor Akhmal Hasmin, Pensyarah Undang-Undang, Pusat Asasi UiTM itu, diikuti 25 mahasiswa Fakultas Perundang-undangan UiTM.
Dalam materinya, Junaidi menekankan kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan, harus menekankan adanya adopsi nilai-nilai kesadaran hukum masyarakat. Pembentukan peraturan tidak boleh mengandung kesewenang-wenangan kekuasaan pemerintah.
BACA JUGA: CEO PT Oemah Solution Indonesia Beri Kuliah Praktisi pada Mahasiswa USM
”Pemerintah dalam berpolitik, harus menempatkan kewenangan dalam membentuk peraturan, yang merupakan sarana dalam mengformilkan kesadaran dalam bentuk budaya hukum masyarakat,” katanya.
Dalam kuliah umum itu, ada hal menarik yang muncul dari pertanyaan peserta, yakni Ashraf, yang menanyakan tentang Hukum Adat yang menjadi instrumen hukum dalam sistem hukum suatu negara.
Menurut Junaidi, Hukum Adat sangat berpotensi untuk lebih mudah menjadi norma peraturan yang berlaku dalam sebuah negara. ”Tapi problematikanya, apakah bisa disahkan dalam bentuk peraturan, jika kepentingan politik tidak megesampingkan eksistensinya,” papar dia menggambarkan.
Junaidi berharap, kuliah umum ini dapat menjadi wawasan baru dari kerja sama USM dengan perguruan tinggi yang ada di luar negeri. Selain itu, untuk eksistensi tenaga pengajar USM, agar tidak hanya diakui di negaranya sendiri, tetapi juga dibutuhkan dalam pengembangan hukum di kancah regional maupun internasional.
Riyan