KULON PROGO (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kulon Progo belum lama ini menggelar peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dan program penerangan hukum yang ditujukan kepada ribuan guru dan komite sekolah.
Program ini disampaikan dengan cara yang unik melalui media Wayang Wisata Istimewa, yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kulon Progo.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, pejabat daerah, serta para guru dan komite sekolah dari berbagai jenjang Pendidikan di Auditorium Taman Budaya Kulon Progo (TBK), Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, belum lama ini.
Penerangan Hukum untuk Meningkatkan Kesadaran Anti-Korupsi
Program penerangan hukum bertujuan, untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para guru mengenai pentingnya kesadaran hukum, khususnya dalam pencegahan korupsi di dunia pendidikan.
Selain itu, acara ini juga mendukung program Asta Cita yang menjadi misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam bidang reformasi politik, hukum, dan birokrasi, dengan fokus utama pada pemberantasan korupsi dan narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulon Progo, Anton Rudiyanto, mengatakan, program penerangan hukum ini sejalan dengan Asta Cita yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pada Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo menegaskan optimisme bahwa Indonesia akan menjadi negara yang lebih maju dan sejahtera, dengan pendidikan sebagai pondasi utamanya. Juga menekankan pentingnya memiliki pemerintahan yang bersih untuk mendukung terciptanya pendidikan yang berkualitas.
Anton mengungkapkan, guru adalah ujung tombak dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki integritas yang tinggi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai anti korupsi kepada para guru.
Pentingnya Nilai-Nilai Moral dan Etika dalam Pendidikan
Anton menjelaskan, program ini bertujuan untuk memastikan bahwa para guru tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang dapat menghindarkan siswa dari perilaku koruptif.
“Kami ingin mengajak masyarakat, khususnya guru dan komite sekolah di semua tingkatan, untuk lebih memahami cara yang tepat dalam mengelola dana yang masuk ke sekolah. Tujuannya agar tidak ada praktik korupsi, serta penggunaan dana yang sesuai dengan aturan dan tujuan yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi anak didik di sekolah tersebut,” ujar Anton didampingi Kasi Intel, Awan Prasetyo Luhur.
Menurut Anton, pengelolaan anggaran di sekolah memang sangat rentan terhadap potensi masalah hukum. Banyak pegawai maupun guru yang belum memiliki kompetensi yang memadai dalam bidang ini, sehingga mereka berisiko menghadapi masalah hukum terkait pengelolaan anggaran sekolah.
Selain memberikan penerangan hukum, Kejaksaan Negeri Kulon Progo juga memberikan penghargaan kepada sekolah-sekolah di berbagai tingkatan yang telah menjalin kerja sama baik dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
“Kami memiliki program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), bertujuan untuk pencegahan korupsi dan tindak pidana lainnya, seperti kejahatan jalanan dan narkoba. Program JMS terus kami berikan ke sekolah-sekolah sebagai upaya pencegahan. Melalui JMS, kami mengajak siswa untuk lebih mengenal hukum,” ujarnya.
“Apresiasi yang kami berikan diharapkan bisa menjadi motivasi bagi sekolah-sekolah untuk lebih baik lagi dalam mengelola keuangan dan menjadi contoh bagi sekolah lainnya dalam praktik pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.