JEPARA (SUARABARUID) – Bertempat di Ruang Command Center Setda Jepara, Jumat 13 Desember 2024 dilakukan audensi Ajicakra Indonesia dengan jajaran Pemkab dan Forkopimda Jepara. Pokok pembahasan adalah rekonsiliasi ekonomi, sosial, budaya dan rehabilitasi lingkungan di Karimunjawa pasca putusan hukum terhadap para pelaku tambak.
Hadir dalam rapat audensi tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jepara Herry Yulianto, perwakilan Polres Jepara, Kodim 0719 Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, Bappeda Kab. Jepara, BPKAD Kab. Jepara, DLH Kab. Jepara, Dinsospermades Kab. Jepara, DKPP Kab. Jepara, Ka. DPMPTSP Kab. Jepara, Satpol PP Kab. Jepara, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Jepara dan Pengurus Ajicakra Indonesia Raya.
Dalam pemaparan yang disampaikan Tri Hutomo Ketua Ajicakra Indonesia, rekonsiliasi merupakan tindakan yang diperlukan karena merupakan salah satu tindakan penting dari rangkaian upaya untuk menuntaskan suatu permasalahan, dan memulihkan kembali suatu hubungan dari adanya perbedaan pandangan, ke keadaan damai di Karimunjawa sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional.
“Upaya rekonsiliasi dilakukan karena perbedaan pendapat terhadap permasalahan telah terlewati, tahapan ini perlu ditempuh sebagai pemulihan pasca konflik (pro kontra) berlangsung,” ujar Tri Hutomo
Karena jika sisa-sisa perselisihan tidak teratasi, dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kepentingan tertentu untuk keuntungan pribadi, kelompok atau bahkan politik, sehingga dapat memicu perselisihan atau gejolak kembali di masa mendatang.
“Karimunjawa ibarat sebuah piring sebagai tempat makan bersama. Karena itu harus dijaga, dirawat supaya hasil mencari makan di tempat yang sama tersebut bisa menghasilkan sumber makanan semakin melimpah dalam hal ini perekonomian, “ungkap Tri
Kemudian upaya rehabilitasi lahan bekas tambak dapat dilakukan rehabilitasi dengan melakukan inventarisasi, observasi dan sosialisasi kepada pemilik lahan/pengelola, pembentukan kelembagaan pengelolaan dan pemulihan lahan sesuai fungsi kawasan, bisa dengan program ketahanan pangan, agro bisnis atau bisa disesuaikan dengan apa yang diharapkan pemilik lahan
Sementara untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Pemkab Jepara diharapkan dapat memberikan surat edaran resmi terkait Penutupan atau Pelarangan Kegiatan Budidaya Tambak di Karimunjawa sesuai Perda No. 4 Tahun 2023 Tentang RTRW Kab. Jepara Tahun 2023-2043. “Langkah ini perlu dilakukan untuk mendukung langkah-langkah penertiban oleh Gakkum KLHK dan BTNKj sebelumnya, sesuai wilayah kewenangannya, “ pungkasnya
Bambang Zakaria Ka.Bid Sosial dan Peradaban Ajicakra Indonesia yang turut hadir dalam audensi juga menambahkan, “Saya sepakat apa yang disampaikan oleh Ketua kami, tapi karena kebetulan saya sebagai warga asli Karimunjawa dalam forum ini perlu saya sampaikan bahwa ketika mengucurkan anggaran atau proyek di Karimunjawa bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat disana, dengan mengajak diskusi untuk menerima masukan, sehingga proyek atau anggaran tidak mubadzir sia-sia,” ungkap Bambang Zakariya yang akrab disapa Bang Jeck
Lebih lanjut Bang Jeck mengungkapkan, membuat proyek seyogyanya apa yang dibutuhkan bukan apa yang menjadi keinginan. Contoh misalnya, Karimunjawa saat ini sangat memerlukan fasilitas ambulance, penambahan tenaga medis atau dokter sekaligus peningkatan peralatan medis di Puskesmas. Juga tak kalah penting perlu dibuatkan resapan air, mengingat Karimunjawa sebagai wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan daya dukung lingkungan, “tambah Bang Jack
Sementara Daviq Ka.Bid Lingkungan dan Budaya, yang memiliki pengalaman sebagai masyarakat terdampak adanya pro kontra terkait permasalahan lingkungan di Desa Balong, dari PLTN, penambangan pasir besi sampai penambangan pasir laut.
“Ketika permasalahan telah selesai seharusnya Pemerintah segera hadir untuk melakukan rekonsiliasi sebagai peredam, mengantisipasi adanya motif balas dendam untuk kepuasan. Karena sudah pernah kita alami sejak tahun 2007, ketika terjadi konflik masalah PLTN sampai sekarang tidak ada upaya-upaya rekonsiliasi sosial. Sehingga hampir setiap tahun muncul isu-isu yang memicu konflik, “ungkap Daviq
Menanggapi permasalahan-permasalahan yang dipaparkan, Forkopimda melalui pimpinan rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hery Yulianto menyimpulkan, “Rehabilitasi akan kita lakukan dengan terlebih dahulu menyusun road map, pelatihan bersama masyarakat dan masukan dari semua unsur,”
Menurut Herry diantaranya yang akan kita lakukan tahap awal adalah membuat road map wisata bahari di Desa Karimunjawa dan Kemujan, yang selanjutnya akan dikembangkan ke Desa-desa yang lain disana. Selain itu kita juga akan menyiapkan bibit penghijauan maupun bibit tanaman produktif sebagai tanggung jawab pemerintah dalam merehabilitasi, tentunya akan kita sesuaikan dengan keinginan para pemilik lahan terlebih dahulu. Ka.Bag Pembangunan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk menginventarisasi penanganan akibat kegiatan tambak. “Jelas Hery”.
Dan kami akan bersurat resmi ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dinsospermades, kami minta untuk melakukan edukasi sebagai upaya peningkatan dan pemantauan kesehatan masyarakat Karimunjawa. Serta akan ada perlakuan khusus dalam pengunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD), mengingat Karimunjawa adalah wilayah kepulauan.
Jadi perlakuannya bisa dibedakan dengan kondisi di darat terkait pembangunan infrastruktur. Terkait surat edaran penutupan atau larangan kegiatan tambak di Karimunjawa sebagai kewenangan Pemerintah Daerah, akan kita koordinasikan dengan OPD terkait. “pungkas Hery
Hadepe