blank
Penyidik DJP Jateng I menyerahkan tersangka pengemplang pajak inisial HP ke Kejari Kota Semarang. foto : DJP

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melakukan penyerahan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, belum lama ini.

Tersangka inisial HP yang merupakan komanditer atau sekutu pasif CV AM tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan untuk kurun waktu 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memungut PPN dari konsumen namun tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan HP mencapai Rp 366.897.654,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo.

Atas perbuatannya, HP disangka telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Tersangka HP terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Santoso mengatakan, saat ini berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah I kepada pihak Kejari Semarang untuk diproses lebih lanjut.

“Sebelumnya kami telah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan, namun wajib pajak masih belum mengindahkan sehingga dilakukan penegakan hukum,” katanya.

Lebih jauh Santoso juga menjelaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum pajak masih berfokus kepada pemulihan kerugian negara.

“Intinya kami tetap fokus pada pemulihan kerugian negara, sehingga wajib pajak masih diberi kesempatan untuk melunasi pajaknya hingga nanti naik ke proses persidangan,” katanya.