Namun, ia juga memperingatkan kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan tindak pidana sejenis. “Saya juga memberi peringatan agar wajib pajak tidak melakukan pelanggaran pidana sejenis, karena sangat mudah bagi kami untuk mendeteksinya, apalagi sudah memungut pajak kemudian tidak menyetorkannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah I berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum sebagai bentuk nyata pemberiaan kesamaan hak antara wajib pajak yang patuh dengan yang belum patuh.

Terutama kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan pidana. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Tengah.

Hery Priyono