Menurut laporan dari Kementerian Keuangan, terdapat lebih dari 200 peraturan perpajakan yang perlu direvisi agar sesuai dengan prinsip-prinsip digitalisasi. Oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi regulasi agar sistem perpajakan digital dapat berjalan dengan baik.
Selain regulasi, infrastruktur dan akses juga menjadi tantangan signifikan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penetrasi internet di Indonesia masih rendah, terutama di daerah terpencil. Hal ini dapat menghambat implementasi CTAS di seluruh wilayah. Menurut laporan dari International Telecommunication Union (ITU), Indonesia berada di peringkat 113 dari 176 negara dalam hal kualitas infrastruktur telekomunikasi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan investasi besar dalam pembangunan infrastruktur teknologi informasi untuk memastikan akses yang merata bagi seluruh masyarakat.
Tantangan terakhir adalah kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak. Masyarakat masih memiliki pemahaman yang rendah tentang peran pajak dalam pembangunan negara. Menurut survei dari PwC, hanya 25% masyarakat Indonesia yang memahami dengan baik tentang kewajiban perpajakan mereka.
Oleh karena itu, kampanye edukasi dan sosialisasi tentang pajak perlu dilakukan secara intensif agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak dan mendukung sistem perpajakan yang lebih baik.
Mahasiswa S1 prodi Ilmi Administrasi Fiskal Universitas Indonesia