blank
Suasana FGD yang diselenggarakan Sekretariat Dewan DPRD Jateng. Foto: R. Widiyartono

“Tetapi sekarang memang hadir berbagai platform. Masyarakat kini tidak banyak mencari informasi melalui media mainstream. Mereka lebih banyak mencari dan mendapatkan dari mediam sosial,” ujar Amir Machmud.

Meski demikian Amir mengingatkan, peran pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah menyampaikan informasi, memberikan hiburan, memberikan edukasi, dan kritik sosial. “Media mainstream harus jelas tujuan informasi yang disampaikan agar public menjadi percaya. Informasi yang disampaikan harus akuntabel dan ditempuh melalui mekanisme jurnalistik yang benar,” ujar Amir.

Sedangkan dosen komunikasi Undip Dr Lintang Ratri Rahmiaji menyebut, public membutuhkan infrmasi yang benar dan sehat. Dalam konteks FGD ini, Lintang mengatakan, DPRD agar menjadi pembawa aspirasi rakyat.

“Misalnya ada sosialiasi Peratuan Daerah, tidak cukup hanya disampaikan di laman/web DPRD saja. Media juga harus turut serta menyampaikan sosialiasi kepada amsyarakat,” ujar Lintang.

Lintang mengharapkan, media Kembali memunculkan niat baik untuki jadi jembatan antara DPRD dengan rakyat. “Saya rindu media bisa kembali kepada niat baik untuk publik, bersinergi menguatkan demokrasi untuk negeri,” ungkap Lintang.

wied