JEPARA (SUARABARU.ID)– Kasus perkara dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini mulai terungkap sekitar 14 Desember 2023 yang lalu. Dugaan kredit bermasalah dan macet terendus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengetahui hal tersebut nasabah kemudian berbondong-bondong untuk menarik uangnya. Saking membludaknya nasabah yang panik karena khawatir uangnya tidak bisa ditarik, Bank Jepara Artha hanya sanggup melayani penarikan sebesar Rp 500 ribu per hari, per rekening.
Seperti dilansir dari Antara, KPK sedang mendalami dengan memeriksa dua orang notaris bernama Sumini dan Adi Hendro Prasetyo.
Selain itu penyidik KPK juga mendalami soal pengajuan kredit atas nama debitur fiktif. Hal tersebut didalami dengan memeriksa Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al Asy’ari alias Ibra (MIA).
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung pada Rabu (4/12/2024) bertempat di Polda Yogyakarta.
“Saksi didalami terkait proses balik nama agunan yang digunakan debitur fiktif,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, belum lama ini.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK awalnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Suwarno. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.
Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
ua