KUDUS (SUARABARU.ID) – Proyek pekerjaan drainase jalan Turaikhan yang menelan anggaran Rp 5,2 miliar sudah mengalami kerusakan. Hal ini cukup ironis mengingat proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan alias belum diserahterimakan.
Proyek drainase tersebut dilakukan dengan membangun saluran drainase yang ditanam di tengah jalan membentang dari Jalan KH Ahmad Dahlan hingga Jalan KH Turaichan. Tempo pekerjaan tersebut dilaksanakan mulai 11 September hingga 9 Desember 2024.
Namun, belum sampai masa pekerjaan berakhir, ruas jalan aspal yang digelar untuk menutup bekas galian pipa saluran drainase tersebut sudah amblas di beberapa titik.
Mendapat laporan tentang hal tersebut, Komisi C DPRD Kudus langsung bergerak untuk melakukan sidak. Dipimpin oleh Ketua Komisi C, Zainal Airifin, rombongan mengecek secara langsung kondisi bagian proyek yang rusak.
Dalam pernyataannya, Zainal mengaku prihatin akan kualitas pengerjaan proyek yang menelan anggaran cukup besar tersebut. Dia menduga menduga kerusakan ini disebabkan pemasangan beton drainase yang ditanam di bagian tengah jalan tidak sesuai standar.
“Kami menduga saat pemasangan beton drainase ini tidak dilengkapi dengan lantai kerja yang memadai. Dan saat sudah ditutup, air meresap ke dalam tanah sehingga tanah di bawah jalan mengalami penurunan dan memengaruhi stabilitas aspal di atasnya,”kata Zainal.
Meski demikian, untuk memastikan penyebab pasti kerusakan tersebut, kata Zainal, Komisi C akan memanggil Dinas PUPR, rekanan pelaksana, konsultas perencana maupun konsultan pengawas. Pihaknya juga ingin memastikan agar pelaksana pekerjaan segera memperbaiki kerusakan tersebut sebelum proses serah terima kepada dinas.
Lebih lanjut, Zainal juga menyoroti pekerjaan infrastruktur yang dilakukan Pemkab Kudus saat ini terkesan kejar tayang. Banyak proyek-proyek yang dilaksanakan di akhir tahun anggaran.
“Dengan memasuki musim penghujan, maka kualitas pengerjaan proyek menjadi berkurang. Kami akan mengevaluasi hal tersebut bersama dinas,”tandasnya.
Senada, Anggota Komisi C DPRD Kudus Rochim Sutopo menilai pada saat pengaspalan, pihak rekanan tidak memperhatikan kepadatan tanah di bawahnya. Padahal, semestinya saat jalan mulai diaspal, kepadatan tanah di bawahnya harus diuji dulu agar sesuai standar.
“Saya melihat kepadatan tanah di bawah aspal tidak sesuai standar sehingga aspal yang sudah digelar akhirnya ambles,”tambahnya.
Rochim juga mendesak kepada Dinas PUPR untuk memperhatikan kualitas pekerjaan infrastruktur yang tengah dilaksanakan. Hal ini dilakukan agar infrastruktur yang ada bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kudus Arif Budi Siswanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kerusakan tersebut. Arif mengaku telah memerintahkan rekanan pelaksana membongkar ulang bagian yang rusak dan memperbaikinya lagi.
“Iya, saya memang meminta agar jalan yang ables dibongkar lagi dan diperbaiki,”ujar Arif.
Arif menambahkan, amblesnya ruas jalan tersebut memang karena tanah yang digunakan untuk mengurug beton drainase tersebut adalah tanah bekas galian sebelumnya. Dan ternyata tanah bekas galian tersebut banyak yang lempung dan kepadatannya belum maksimal.
“Dalam itemnya, memang tidak ada pekerjaan tanah urugan. Jadi, tanah bekas galian beton drainase dikembalikan lagi. Kemungkinan kepadatannya belum maksimal sehingga aspal yang ada di atasnya akhirnya ambles,”tukasnya.
Arif juga memastikan perbaikan kerusakan yang terjadi bisa segera dilaksanakan. Pihaknya juga tidak akan melakukan serah terima jika kerusakan belum diperbaiki.
“Dan ini juga masih ada masa perawatan. Jika memang ada kerusakan lagi, tentu masih menjadi tanggung jawab rekanan pelaksana,”tandasnya.
Ali Bustomi