blank
foto ilustrasi

JEPARA ( SUARABARU.ID) – Senjata airgun merk Colt defender series 90 yang digunakan oleh tersangka MMR  (34), untuk menembak Eko Hadi Susanto, seorang guru madrasah penduduk Desa Buaran diduga adalah senjata ilegal yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, termasuk surat ijin kepemilikan

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Wibowo yang dikonfirmasi wartawan SUARABARU.ID membenarkan dugaan tersebut. “Menurut pengakuan tersangka ia membeli senjata tersebut melalui online sekitar 3 tahun yang lalu,” terangnya. Disamping itu yang bersangkutan juga tidak memiliki ijin, tambahnya.

Terkait dengan proses  penyidikan, saat ini terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Ada juga saksi yang masih   kami rahasiakan untuk menghindari tekanan” ujarnya

Peristiwa ini melibatkan MMR  (34), seorang tokoh masyarakat penduduk  Desa  Gemiring Lor Rt 02/07, Kec. Nalumsari yang diduga melakukan penembakan terhadap Eko Hadi Susanto pada tanggal 25 November 2024. Disamping telah ditetapkan Sebagai tersangka, MMR sejak Selasa (26/11-2024) pagi  tersangka telah ditahan dengan sangkaan  melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah  senjata airgun merk Colt defender series 90  yang dibeli secara online sekitar 2-3 tahun yang lalu  serta  1 unit KBM Roda 4 Toyota Camry warna hitam nopol   K 41 AH.

Hadepe