JEPARA ( SUARABARU.ID) – Senjata airgun merk Colt defender series 90 yang digunakan oleh tersangka MMR (34), untuk menembak Eko Hadi Susanto, seorang guru madrasah penduduk Desa Buaran diduga adalah senjata ilegal yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, termasuk surat ijin kepemilikan
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Wibowo yang dikonfirmasi wartawan SUARABARU.ID membenarkan dugaan tersebut. “Menurut pengakuan tersangka ia membeli senjata tersebut melalui online sekitar 3 tahun yang lalu,” terangnya. Disamping itu yang bersangkutan juga tidak memiliki ijin, tambahnya.
Terkait dengan proses penyidikan, saat ini terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Ada juga saksi yang masih kami rahasiakan untuk menghindari tekanan” ujarnya
Peristiwa ini melibatkan MMR (34), seorang tokoh masyarakat penduduk Desa Gemiring Lor Rt 02/07, Kec. Nalumsari yang diduga melakukan penembakan terhadap Eko Hadi Susanto pada tanggal 25 November 2024. Disamping telah ditetapkan Sebagai tersangka, MMR sejak Selasa (26/11-2024) pagi tersangka telah ditahan dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah senjata airgun merk Colt defender series 90 yang dibeli secara online sekitar 2-3 tahun yang lalu serta 1 unit KBM Roda 4 Toyota Camry warna hitam nopol K 41 AH.
Hadepe