WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung selama tiga hari. Dimulai Hari Minggu lusa (24/11/24) sampai dengan Selasa (26/11/24) mendatang. Selama kurun waktu tersebut, dilarang melakukan kegiatan kampanye. Semua akun resmi Pasangan Calon (Palson) di Media Sosial (Medsos) pun harus off.
Masa tenang Pilkada 2024, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kepada masing-masing Paslon, dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mengarah kampanye dan menonaktifkan akun resmi media sosial.
Menyambut datangnya masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri Pimpinan Antonius Joko Wuryanto, Sabtu besok (23/11/24), akan menggelar apel siaga pengawasan. Acara ini akan digelar di lapangan objek wisata Waduk Gajahmungkur Wonogiri, ditandai dengan pelepasan balon dan atraksi terjun atlet paralayang.
Pelepasan balon akan dilakukan oleh Bupati bersama jajaran Forkompimda. Bupati, Dandim 0728 dan kapolres Wonogiri, diharapkan dapat memberikan sambutan. Bawaslu mengundang Ketua dan Anggota KPU Wonogiri, Sekda dan para Asisten Sekda, para Pimpinan Dinas Instansi, para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Selama masa tenang berlangsung, Bawaslu Wonogiri akan meningkatkan kewaspadaan terhadap kemunculan serangan fajar. Juga gerakan senyap termasuk praktik money politics yang dimungkinkan dapat terjadi selama masa tenang. ”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menolak money politics,” jelas Komisioner Bawaslu Ambar Endro Saputro.
Pelanggaran
Bila terjadi money politics, segera laporkan ke pengawas. Baik Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun ke Bawaslu Kabupaten Wonogiri, dengan menyertakan bukti. ”Akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada,” tandas Ambar.
Di Kabupaten Wonogiri, memiliki total personel pengawas sebanyak 2.278 orang. Terdiri atas 5 anggota Bawaslu, 75 orang Panwascam di 25 kecamatan, 294 personel PKD dan Pengawas TPS sebanyak 1.904 orang.
Selama kampanye, Bawaslu Wonogiri menemukan pelanggaran masalah ketidaksesuaian pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Yang keberadaannya menyalahi dengan Peraturan Bupati Nomor: 48 Tahun 2023. Yakni pelanggaran pemasangan APK. Terkait ini, telah ditertibkan sebanyak 725 buah APK yang terdiri dari baliho, spanduk dan APK lainnya.
Dalam penanganan pelanggaran, ada dua mekanisme, yaitu yang bersumber dari laporan dan yang dari hasil temuan. Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai dengan mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor: 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada juncto Perbawaslu Nomor: 9 Tahun 2024.
Apakah ada yang sampai dibawa ke ranah hukum ? ”Belum ada,” jawab Ambar Endro Saputro.(Bambang Pur)