blank
Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat didampingi para komisioner pada sosialisasi tahapan Pilkada di Hotel Mexolie, Senin 18/11.(Foto:SB/Humas KPU)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Mendekati hari pemungutan suara 27 November 2024, KPU Kabupaten Kebumen menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 17 Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024,di Hotel Mexolie, Senin (18/11).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Tim Pasangan Calon, Bawaslu Kebumen, Desk Pilkada Kabupaten Kebumen, Kesbangpol Kabupaten Kebumen, Bawaslu Kebumen, Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Kebumen serta media.

Ketua KPU Kabupaten Kebumen Dzakiatul Banat menjelaskan, sosialisasi ini untuk mencapai kasatuan pemahaman terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024.

Acara dilanjutkan bedah materi PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kebumen  Heri Purnama.

blank
Komisioner KPU Kebumen bersama para peserta sosialisasi tahapan Pilkada, di Hotel Mexolie, Senin 18/11.(Foto:SB/Humas KPU)

Heri Purnama menjelaskan setidaknya ada 2 (dua) tahapan utama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Tahap persiapan mencakup pembuatan TPS, distribusi logistik yang harus sudah sampai ke TPS paling lambat H-1, serta pembagian undangan memilih atau form C.

“Pemberitahuan kepada pemilih yang harus sudah dibagikan paling lambat H-3,”terag Heri.

Sementara tahap pelaksanaan pemungutan suara dimulai secara serentak pada tanggal 27 November 2024 mulai Pukul 07.00 – 13.00 WIB.

Para pemilih yang akan memberikan hak suaranya dapat datang ke TPS tempatnya terdaftar dengan membawa C. Pemberitahuan dan KTP-el atau Biodata Kependudukan. Ada 3 jenis pemilih yang dapat memberikan hak suaranya yaitu:

  1. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dengan membawa C. Pemberitahuan dan KTP-el
  2. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan dengan membawa A. Pindah Memilih dan KTP -el
  3. Pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan dengan membawa KTP-el

Lebih lanjut Heri memaparkan ada perbedaan regulasi pada Pilkada kali ini yaitu terkait Surat Suara yang digunakan pemilih namun belum ditandatangani oleh Ketua KPPS maka Surat Suara tersebut dapat ditandatangani oleh Ketua KPPS sebelum dibuka dan dihitung dengan disaksikan oleh Saksi Paslon, Pengawas TPS, Pemantau Pemilihan dan Pemilih yang hadir.

“Hal ini sesuai yang diamanahkan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 33 Ayat 3,”terang Heri.

Selanjutnya dalam sesi bedah PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolahan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disampaikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kebumen, Joko Paripurno.

Joko menyampaikan bahwa rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari Tingkat PPK ke KPU Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilanjutkan ke Tingkat Provinsi.

Menurut Joko, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan mulai 28 November – 3 Desember 2024, tingkat Kabupaten mulai 29 November – 6 Desember 2024, dan tingkat Provinsi mulai 30 November-– 9 Desember 2024.

Output dari rekapitulasi adalah form D.Hasil.Kecamatan-KWK untuk tingkat kecamatan, D.Hasil.Kabko-KWK untuk tingkat Kabupaten dan D.Hasil.Prov-KWK untuk tingkat Provinsi yang akan dibagikan kepada Saksi dan Pengawas di setiap jenjang.

Komper Wardopo