blank
Bersamaan dengan Rakor Triwulanan, IPARI Kabupaten Wonogiri mendeklarasikan seruan pentingnya mewujudkan Pemilukada 2024 yang aman, ternteram dan damai.(Dok.IPARI Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Menyongsong hari-H pencoblosan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Rabu (27/11/24) mendatang, Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Wonogiri, menyampaikan deklarasi tentang pentingnya mewujudkan Pemilukada dapat berjalan aman, tenteram dan damai.

Asfari dari PD IPARI Kabupaten Wonogiri, Jumat (15/11/24), mengabarkan, deklarasi digelar Kamis (14/11/24). Berlangsung di Aula Sari Raras bibir barat perairan Waduk Gajahmungkur, Wonogiri, bersamaan dengan Pengurus Daerah (PD) IPARI Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Triwulanan.

Rakor dihadiri seluruh pengurus dan anggota. Hadir pula Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wonogiri H Hariyadi SAg, MSi beserta Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Wonogiri H Mursyidi SAg, MSi.

Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Hariyadi, dalam sambutan pembinaan dan pengarahannya, minta agar Rakor juga membahas program kerja organisasi, serta melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan. Dalam menyukseskan Pemilukada, minta agar ASN menjunjung tinggi untuk bersikap netralitas.

Deklarasi seruan Pemilukada damai, dipimpin oleh Ketua PD IPARI Kabupaten Wonogiri, Drs Munawir, MSI. Dalam deklarasinya, pertama, menyerukan agar ASN di Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri bersama IPARI Kabupaten Wonogiri, memperkuat komitmen kebangsaan, dengan menjaga dan merawat Pancasila, Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ke-Bhineka-an, sebagai anugerah terbesar bangsa Indonesia.

Kedua, mengukuhkan gerakan moderasi beragama, untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis. Ketiga, menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik.

Keempat, berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktifitas politik praktis, sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Kelima, mendukung terselenggaranya Pemilukada Tahun 2024 yang aman, tenteram dan damai.(Bambang Pur)