JEPARA (SUARABARU.ID) – Mahkamah Agung telah menolak upaya Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara terhadap aktivis Daniel Frits Maurits Tangkilisan, sebagaimana informasi atas penanganan kasus tersebut yang tercatat dengan Nomor Perkara 6459 K/PID.SUS/2024. Perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu 2 Oktober 2024 dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim.
Tri Hutomo sebagai Kuasa Monitoring Perkara menyebut penolakan Mahkamah Agung atas, merupakan bukti penegakan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan tidak pernah mati. “Putusan yang menguatkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang ini merupakan sebuah landmark keputusan karena pertimbangan utamanya majelis hakim menganggap sebagai pelaku terbukti pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM,” ujar Tri Hutomo
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menerima permohonan banding Daniel Frits atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, Daniel Frits divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.
Tri menilai putusan ini telah mempertimbangkan posisi Daniel Frits sebagai pejuang hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan pembela HAM yang harus dilindungi. ini juga menilai keputusan Majelis Hakim Merujuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, di mana pada Pasal 48 disebutkan perlindungan hukum diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Putusan ini menjadi inspirasi dan acuan bagi hakim-hakim lain yang menangani perkara-perkara terkait lingkungan hidup, atau perkara yang melibatkan mereka yang aktivitasnya melakukan pembelaan HAM,” ujarnya.
Kabar baik atas kasasi Daniel Frits yang bertepatan dengan pembacaan putusan emoat (4) terdakwa pelaku tambak di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa, menjadi kado manis bagi semua aktivis dan jaringan yang terus mengawal perkara ini, sekaligus penanda bahwa HAM dan keadilan yang menjadi salah satu tuntutan reformasi 1998 tidak pernah mati. “Ini juga penanda bahwa harapan atas hadirnya keadilan selalu ada,”
Hadepe