WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polres Wonogiri menangkap seorang selebgram wanita, karena diduga telah menyebarkan situs judi online (Judol). Penyebarannya dilakukan secara daring (dalam jaringan) di jejaring internet Media Sosial (Medsos). Ini merupakan kasus judol pertama yang berhasil diungkap di Wonogiri.
Selebgram atau akronim dari selebritis dan instagram, adalah mereka yang terkenal melalui Media Sosial Instagram. Selebgram tidak jauh berbeda dengan selebritis pada umumnya. Perbedaan antara selebgram dan selebritis, pada umunya hanya terletak pada medianya.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, semalam, menyatakan, Selebgram yang ditangkap berinisial CDA (23), warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan tersangka pelaku CDA, berawal dari hasil patroli cyber yang dilakukan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri. Kejadiannya, berawal pada Hari Kamis (24/10/24). Saat itu, anggota melakukan patroli cyber dan mendapati adanya akun Medsos @Cecedaaa, yang membagikan postingan link yang berisi muatan perjudian.
10 Tahun
Petugas kemudian mencermatinya dengan melakukan penyelidikan. Buntutnya, pada Hari Jumat (25/10/24) sekira Pukul 11.00, berhasil mengamankan CDA. Ini dilakukan, karena CDA diduga sebagai pemilik akun yang menyebarkan postingan link berisi muatan perjudian online.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwasanya akun tersebut memang benar miliknya. Dia juga mengakui mendapatkan sejumlah imbalan uang, dari pekerjaan yang ia lakukan dengan menyebarkan link bermuatan judi tersebut.
Bersamaan penangkapan terseng CDA, petugas juga telah mengantongi dua alat bukti dan keterangan saksi. Juga barang bukti lain berupa ATM, Hand Phone (HP) dan jejak digitalnya. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan secara seksama, tersangka pelaku, kini diamankan di Polres Wonogiri.
Dalam kasus ini, CDA sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang ancaman hukumannya maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.(Bambang Pur)