PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah, kini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kasus ini merupakan aduan dari Masyarakat, mengenai proyek pengadaan barang ini, yang menggunakan dana dari Dinas PMPTSP Tahun Anggaran 2022. Data laporan ini pun telah beredar melalui Whats App.
Kasi Pidsus Kejari Purworejo, Bangga Prahara melalui pesan Whats App mengakui data yang tersebut.
“Iya benar, itu (data yang beredar) yang menjadi dasar laporannya. Untuk yang kami panggil, saya lupa pastinya berapa, tapi mungkin sudah sekitar 10 orang termasuk penyedianya,” terang Bangga, Selasa (22/10/2024).
Saat ini, tambahnya, kasus masih dalam proses penyelidikan. Jaksa telah memanggil pihak-pihak terkait, namun belum semuanya.
Dari data yang beredar dan telah diakui oleh Kasi Pidsus sebagai dasar laporan, ada tiga indikasi dugaan kesalahan dalam pengadaan barang di Dinas PMPTSP Purworejo.
Pertama, barang telah didatangkan, bahkan sebelum proses pemilihan penyedia (lelang) melalui e-katalog. Dugaan kesalahan kedua, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yaitu perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diturunkan jadi di bawah Rp200 juta.
Trik ini diduga dilakukan secara sengaja agar pengadaan barang atau jasa tidak usah melalui proses lelang atau tender, bisa ditunjuk langsung vendor penyedia jasanya.