SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,75 kg dan 2.425 butir ekstasi dari 3 kasus berbeda yang melibatkan 4 orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan di Mako Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah di Jalan Tanah Putih Kota Semarang pada Rabu (23/10/2024).
Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan metode yang lebih efektif dan efisien, yakni dengan memadukan larutan asam sulfat dan air yang dinilai lebih cepat dan aman untuk memusnahkan barang bukti narkotika.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan, dalam pemusnahan ini dilakukan dengan memadukan larutan asam sulfat dan air. “Dengan menggunakan metode ini lebih cepat dan aman dalam memusnahkan barang bukti narkotika. Metode ini merupakan hasil dari pembelajaran atas pengalaman pemusnahan sebelumnya,” ungkap Anwar.
“Pada pemusnahan sebelumnya, kita menggunakan alat incenerator milik BNNP. Saat itu, untuk memusnahkan 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi memakan waktu cukup lama, dari pukul 10 pagi hingga 11 malam. Setelah diskusi dengan rekan dari Polda Jabar, kami diperkenalkan metode pemusnahan menggunakan asam sulfat. Ternyata, dari sisi keamanan dan efisiensi waktu, cara ini jauh lebih baik,” jelas Anwar.
Dengan menggunakan metode baru tersebut, lanjut Anwar, pemusnahan barang bukti kali ini hanya memakan waktu sekitar setengah jam. Proses ini dilakukan dengan mencampur barang bukti sabu dengan larutan asam sulfat dan air biasa dalam 3 buah tong plastik warna biru yang telah disiapkan.
Di dalam tong plastik, campuran larutan tersebut diaduk menggunakan tongkat kayu hingga berwarna putih bening. Selanjutnya campuran larutan itu diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi positif sebagai narkotika sebelum akhirnya dilakukan disposal.
“Pada proses akhir, Labfor memastikan bahwa hasilnya berubah menjadi zat non-narkotika sebelum dilakukan disposal,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 18,7 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir yang diamankan dari tersangka MNA dan IS. Mereka ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Jalan Coaster, Semarang Utara pada hari Rabu (21/8/2024).
Selanjutnya barang bukti kedua berupa sabu seberat 12 Kg dari tersangka VS yang ditangkap di pinggir Jalan Kruing VII, Srondol Wetan, Banyumanik pada Sabtu (14/9/2024). Dan yang terakhir barang bukti seberat 1 Kg yang melibatkan tersangka WT dari penangkapan di dalam Kos yang beralamat di Sawahan, Sawahan, Ngemplak Kabupaten Boyolali pada Jum’at (20/9/2024).
Anwar menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki asal-usul barang bukti tersebut. Ia menyebut sabu seberat 18 kg berasal dari jaringan internasional Freddy Pratama yang dibungkus dalam kemasan khas teh China berwarna emas dan hijau. Sedangkan 12 kg sabu lainnya berasal dari Malaysia dengan kemasan yang berbeda.
“Kami terus berupaya mengungkap identitas pelaku dari Malaysia, namun hingga saat ini masih belum teridentifikasi,” tandasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan juga dihadiri Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Labfor Polda Jateng dan perwakilan LBH.
Menurut Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo, pemusnahan ini juga dari hasil penindakan Bea Cukai khususnya dalam modus barang kiriman.
“Ini adalah sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum (APH), sehingga bisa menyelamatkan masyarakat dari penggunaan narkotika.
Tri Utomo menyebut dalam pemusnahan ini, kasus yang ditangani Bea Cukai adalah sabu seberat 12 kg dari tersangka VS yang ditangkap di pinggir Jalan Kruing VII, Srondol Wetan, Banyumanik pada Sabtu (14/9/2024), kiriman dari Malaysia.
Dalam tahun 2024 ini, menurutnya pihak Bea Cukai telah menangani 2 kali kasus narkotika, yang pertama pada awal tahun yang bekerja sama dengan pihak BNNP.
Ning S