blank
Kapolsek Muntilan Magelang bersama tersangka pelaku pencurian beserta barang buktinya. Foto: humas polresta

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polsek Muntilan, Polresta Magelang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Hasil ungkap kasus itu dibeberkan Kapolsek AKP Abdul Muthohir, Rabu (16/10/2024).

Kapolsek Muntilan menjelaskan, dalam kasus itu terdapat dua pelaku, yaitu LVL (21) dan ZAS (25), keduanya warga Kecamatan Muntilan. Disebutkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka LVL bertugas membuka pintu gerbang dan mengawasi lingkungan sekitar. Sedangkan tersangka ZAS bertugas mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih.

“Selanjutnya sepeda motor curian itu dibawa ke rumah LVL untuk diganti plat nomor AB-2818-VG dan mencopot beberapa bagian cover body-nya dengan maksud agar tidak ketahuan pemiliknya,” terang AKP Muthohir.

Adapun kronologi pencurian itu, pada hari Jumat (11 Oktober 2024) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mengambil sepeda motor yang berada di teras rumah Budi warga RT 4, RW 7, Dusun Semawung, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan.
Adapun yang dicuri adalah sepeda motor Honda Beat tahun 2007 warna putih dengan Nopol AD-2222-ABG.

Semula sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah. Kunci sepeda motor diletakkan di dashboard motor. “Esok paginya, pada saat akan digunakan, ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang,” terang AKP Muthohir.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muntilan guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pencarian, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat curian yang Nopolnya diganti AB-2818-VG beserta kunci kontaknya. Polisi juga menemukan cover body motor warna putih bertuliskan Beat, sebuah cover kolong warna hitam, sebuah cover dek lumpur warna hitam, satu set cover tangki motor warna hitam, sebuah cover tail center warna hitam, dan plat nomor AD-2222-ABG. Petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Yamaha MX Nopol AB-6626-NG yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku pada hari yang sama.

Tersangka diancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Eko Priyono