“Setelah kita datangi mereka mungkin mempersingkat pertemuan hanya sekitar 30 menit. Tidak kita temukan adanya APK dari Paslon tertentu,” katanya.
Selain mendengarkan orasi, pertemuan juga diwarnai berbagai yel-yel penguat seperti PKD Satu komando bersama sampai akhir.
Lapor ke Bawaslu
Sementara itu, tim kuasa hukum Paslon Cagub nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard, mendatangi Bawaslu Jateng guna melaporkan adanya dugaan kampanye mobilisasi para kades Kendal.
John Richard menduga ada oknum yang sengaja melakukan mobilisasi para kepala desa untuk memberikan arah dukungan kepada paslon cagub 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
“Di Graha Padma ada pengumpulan kades di sana, kami laporkan ke Bawaslu. Maka kami minta Bawaslu ambil langkah konkrit untuk bertindak tegas,” katanya saat mendatangi kantor Bawaslu Jateng, Kamis 17 Oktober 2024.
Jhon Richard juga menduga mobilisasi para kades dilakukan oleh para penguasa yang mem-back up paslon. Terdapat pelanggaran hukum peraturan kampanye di Pilgub Jateng
“Ada pelanggaran hukum yang dianggap biasa. Ini patut dipertanyakan. Juga ada 10 laporan lebih dari (paslon) 02, kami melihat situasi ini jadi kegundahan. Dalam pilkada ini ada faktor yang bertindak melawan hukum,” katanya.
Pihaknya berharap Bawaslu Jateng menindak adanya upaya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu paslon cagub 02 terkait mobilisasi para kepala desa itu.
“Maka dari itu kami minta Bawaslu saya minta tegas. Gakkumdu harus menindaklanjuti. Karena terbukti nyata ada kepentingan politis yang melawan hukum,” katanya.
Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, berterimakasih atas laporan yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Andika-Hendi. Pihaknya akan melakukan sesuai prosedur yang ada di undang-undang.
“Kami sangat berterima kasih atas audiensi ini. Bawaslu berupaya melakukan seusai yang diperintah undang-undang,” katanya.
Amin menjelaskan temuan pengawasannya selama masa kampanye Pilgub Jateng ada sebanyak 14 kasus dugaan pelanggaran kampanye yang bermunculan di sejumlah kabupaten/kota.
Semua temuan dugaan pelanggaran kampanye baik netralitas ASN, pelanggaran administrasi, dan sengketa dilakukan pemetaan apakah adanya potensi pelanggaran yang dilakukan.
“Ada 14 laporan dari masyarakat dari relawan dan pengawas. Kemudian dipilah-pilah dulu,” kata Amin.
Hery Priyono